Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kejar Kenaikan Tunjangan, 258 PNS Ikut Tes Perpindahan Jabatan

Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN, Tauchid Djatmiko mengatakan, besarnya animo pegawai yang mengikuti tes perpindahan jabatan ini disebabkan oleh kenaikan tunjangan jabatan.

"Kami harapkan prosesnya cepat dilakukan, karena tentunya kenaikan tunjangan jabatan ini sudah ditunggu oleh semua Pejabat Fungsional Kepegawaian," katanya dikutip melalui siaran pers BKN, Jumat (28/10/2022).

Adapun kenaikan tunjangan jabatan itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tentang Tunjangan Jabatan Analis SDM Aparatur, Perpres Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Pranata SDM Aparatur, dan Perpres Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Asesor SDM Aparatur.

Tauchid menambahkan, perpindahan jabatan adalah salah satu penerapan dari sistem merit karena proses persetujuannya mempertimbangkan kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan kompetensi, baik manajerial, sosio kultural dan kompetensi teknis untuk jabatan Analis, Pranata dan Asesor SDM Aparatur.

Uji kompetensi yang dilakukan 4 kali dalam setahun ini menjadi syarat mutlak untuk perpindahan jabatan atau alih kategori dari tingkat terampil ke ahli. Selain itu, setelah uji kompetensi selesai dan dinyatakan lulus, pegawai menjalani pengangkatan.

"Proses selanjutnya pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional kepegawaian seperti pelatihan cara penyusunan angka kredit, pembuatan karya tulis dan lain-lain," ujarnya.

Uji kompetensi diselenggarakan mulai dari 24-31 Oktober 2022 dengan diawali tahap prakompetensi yang melibatkan 15 penguji dari BKN Pusat. Di samping itu, penilaian berdasarkan hasil Computer Based Test (CBT), Work Sample Test yang kemudian dipresentasikan dan Situasional Behavior Essay.

https://money.kompas.com/read/2022/10/28/184805526/kejar-kenaikan-tunjangan-258-pns-ikut-tes-perpindahan-jabatan

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke