Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPPK Nakes 2022, Ini 5 Kriteria Pelamar yang Bisa Dapatkan Afirmasi

Pelaksanaan pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 968 tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Pengadaan PPPK nakes tahun ini diprioritaskan untuk dua kategori pelamar, yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” tutur Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Jumat (27/10/2022).

Disadur dari laman resmi Kemenpan RB, seleksi PPPK nakes tahun 2022 akan dilaksanakan dalam dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Tes kompetensi tersebut akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.

Kriteria afirmasi nilai kompetensi

Adapun pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut terbagi menjadi lima, yaitu:

Pelamar yang mensyaratkan STR (Surat Tanda Registrasi) wajib mempunyai pengalaman dengan masa kerja setidaknya dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama, tiga tahun untuk jenjang muda, dan lima tahun untuk jenjang madya.

Sementara itu, bagi pelamar yang tak mensyaratkan STR, maka wajib memiliki masa kerja minimal tiga tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta lima tahun untuk jenjang muda dan madya.

Pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK tahun 2022 direncanakan dilakukan akhir bulan ini, sehingga instansi yang membuka lowongan wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan atau formasi ke dalam aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) paling lambat 28 Oktober 2022.

Setelah penginputan formasi, akan dilakukan verifikasi terhadap formasi yang disesuaikan dengan Kemenpan RB maupun Surat Edaran Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan, untuk selanjutnya dilakukan pengumuman lowongan.

Ditegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen telah terkomputerisasi, sehingga masyarakat diimbau agar waspada dan tidak mudah tergoda dengan calo yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN.

https://money.kompas.com/read/2022/10/28/191512426/pppk-nakes-2022-ini-5-kriteria-pelamar-yang-bisa-dapatkan-afirmasi

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke