Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Periksa PT LBS karena Diduga Jual Minyak Goreng Curah Bersyarat

Sidang ini berlangsung di Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta, Rabu (2/11/2022). Sidang ini merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama atas perkara tersebut dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU.

"Berdasarkan LDP, KPPU menemukan perilaku PT LBS yang pada bulan Maret 2022 membuat syarat pembelian minyak goreng curah untuk pelanggannya," ujar Kepala Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta, M. Hendry Setiawan dalam pernyataan tertulisnya.

Hendry memaparkan, PT LBS menerapkan syarat setiap pembelian minyak goreng curah wajib membeli produk lain seperti tepung merek Segitiga Biru atau tepung merek Cakra Kembar, atau tepung beras merek Rose Brand.

Selain itu, untuk mendapatkan minyak goreng curah tersebut, pembeli harus berbelanja dengan total sebesar Rp 400.000 dalam satu transaksi.

Pada Maret 2022, kebutuhan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman mencapai sekitar 770.950,58 kg. Sementara itu, pasokan minyak goreng curah pada periode yang sama sebanyak 415.680 kg. Sekitar 73 persen dari pasokan tersebut atau setara 304.920 kg, berasal dari PT LBS.

PT LBS dapat dianggap hampir menguasai seluruh pasokan minyak goreng curah di wilayah dan periode tersebut. Akibat dari perilaku PT LBS tersebut, pasokan minyak goreng curah di sana menjadi terbatas.

"PT LBS sebagai pemasok terbesar tidak memberikan pilihan bagi konsumen selain menerima persyaratan pembelian minyak goreng curah yang ditetapkan. Selain itu, barang lain yang dibeli konsumen tidak sebanyak kebutuhan minyak goreng curah sehingga barang tersebut menjadi tidak terpakai dan dijual dengan harga murah," ungkap Hendry.

Pada Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk melakukan perubahan perilaku setelah LDP dibacakan dan/atau disampaikan kepada Terlapor.

Kesempatan Perubahan Perilaku diberikan apabila Terlapor menyetujui untuk melakukan perubahan perilaku yang dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani Terlapor.

Adapun keseluruhan proses Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor.

https://money.kompas.com/read/2022/11/02/155600826/kppu-periksa-pt-lbs-karena-diduga-jual-minyak-goreng-curah-bersyarat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke