Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tindak Lanjuti Rekomendasi Tim Panja DPR, Kementan Ubah Kebijakan Pupuk Bersubsidi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) menindaklanjuti rekomendasi Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI untuk melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait kebijakan pupuk bersubsidi.

Rakor itu digelar menyusul masa-masa sulit yang tengah terjadi di seluruh dunia, terutama dengan kenaikan harga pangan global selama pandemi Covid-19 serta kenaikan harga minyak dan gas (migas) akibat perang Rusia-Ukraina.

“Rusia merupakan salah satu produsen migas dunia sehingga embargo ekonomi menyebabkan berkurangnya pasokan energi secara global. Ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga migas yang ikut memicu kenaikan harga pupuk,” kata SYL, dikutip dari keterangan persnya, Selasa (8/11/2022).

Hal tersebut disampaikan SYL saat mengikuti rakor Perubahan Kebijakan Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 di Bogor, Senin (7/11/2022).

Ia menjelaskan, pembatasan ekspor bahan baku pupuk, salah satunya dari China, seperti fosfor dan kalium, juga turut memicu kelangkaan di pasar global dan menyebabkan kenaikan harga pupuk secara global.

“Mencermati kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani,” ujarnya.

SYL menyebutkan, salah satu langkah yang diambil adalah melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panja Pupuk Bersubsidi.

Perubahan kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 meliputi perubahan jenis pupuk semula Urea, SP36, ZA, NPK, Organik menjadi Urea dan NPK,” jelas SYL.

Kemudian, perubahan peruntukan menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar (ha) untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

SYL juga mengatakan, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Hal tersebut juga dilakukan dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).

Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran, baik, dan lebih akurat.

Politisi Nasdem itu menegaskan, efisiensi jumlah komoditi yang menerima subsidi pupuk harus dilaksanakan.

Sebab, kata SYL, komoditas tersebut adalah produk utama sehingga subyek, objek, dan metodenya harus jelas.

“Lakukan regulasi yang jelas, koordinasi harus maksimal dengan berbagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang ada serta kelembagaan dan personal. Semua by digital. Perbaiki struktur Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3),” ujarnya.

SYL juga mengajak petani untuk memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar penggunaan pupuk bisa efisien dan maksimal.

“Hal ini harus dilakukan karena produktivitas padi indonesia menduduki peringkat dua dunia,” katanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah tindak lanjut rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI.

Dalam pertemuan tersebut, kata Ali, pihaknya mengundang pejabat tingkat provinsi dan kabupaten atau kota yang menangani kegiatan pupuk sehingga total undangan dan panitia sebanyak 340 peserta.

“Sampai dengan saat ini, jumlah dinas pertanian provinsi yang hadir sebanyak 34 provinsi dan 488 kabupaten atau kota,” paparnya.

Selain itu, hadir juga empat provinsi mengikuti rakor secara online, di antaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung. Provinsi-provinsi ini juga hadir diwakili secara offline dari dinas kabupaten atau kota.

https://money.kompas.com/read/2022/11/08/121540026/tindak-lanjuti-rekomendasi-tim-panja-dpr-kementan-ubah-kebijakan-pupuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke