Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komersialisasi Paten di Perguruan Tinggi dan Lembaga Riset

Tapi cukupkah jika sekadar mendapatkan sertifikat paten? Tentu tidak. Karena paten harus dibarengi dengan komersialisasi. Dalam arti penemuan baru itu, harus bisa dimplementasikan dan diterapkan dalam industri dan menghasilkan nilai ekonomi.

Jika target memperoleh paten, hanya sekadar untuk kredit poin riset, atau hanya untuk performance tanpa adanya produk yang menghasilkan nilai ekonomi, maka paten yang diperoleh itu "ibarat pohon tak berbuah". Ditanam, dipelihara, dimodali, dipupuk, dan dirawat, tapi tidak menghasilkan apa-apa.

Langkah konstruktif

Berpikir inovatif dan inventif tentu sangat penting. Tetapi mengkaji model dan bentuk invensi baru yang akan akan dihasilkan dan bisa diaplikasikan dalam industri secara komnersial, juga lebih penting.

Seorang calon inventor, selayaknya melakukan penelusuran secara saksama, terkait ide yang akan diteliti dan dipatenkannya. Terkait hal ini beberapa langkah perlu dilakukan.

Pertama, lakukan patent searching, apakah judul yang akan diteliti sebelumnya sudah ada yang menemukan, atau bahkan sudah ada yang mematenkannya.

Langkah yang bisa dilakukan adalah, dengan cara penelusuran paten di berbagai kantor paten, baik nasional maupun internasional. Saat ini hal itu dapat dilakukan dengan mudah secara online.

Kedua, jika judul atau jenis yang akan diriset itu memang belum terdaftar sebagai paten, lakukan juga penelusuran pola kedua, apakah obyek riset yang akan dilakukan itu memiliki nilai kebaruan dan novelty.

Jangan-jangan yang kita pikirkan itu sudah menjadi rahasia umum dan sudah menjadi public domain.

Jika terjadi hal pertama dan pola kedua terpenuhi, maka dipastikan pangajuan paten tersebut akan ditolak. Karena sudah ada inventor yang lebih dulu mematenkannya, atau tidak ada unsur kebaruan karena sudah menjadi pubic domain.

Proses pendaftaran paten juga pada dasarnya memberi ruang kepada inventornya untuk melakukan test the water atas bakal invensi baru yang akan di-granted. Dalam arti apakah memiliki nilai komersial atau tidak.

Prosesnya adalah, setelah paten didaftarkan, maka kantor paten tidak akan langsung memeriksa permohonan itu secara substantif.

Dalam rentang waktu itulah, seorang calon inventor bisa melakukan test the water tadi, dan menawarkan invensinya kepada industri.

Jika ada industri yang berminat memproduksi dan mengkomersialisasikannya, maka calon inventor tersebut bisa meminta agar usulan patennya diperiksa substantif oleh Direktorat paten sebagai proses pemberian paten.

Hal ini menjadi langkah strategis, karena jika sudah terlanjur granted, maka inventor harus mulai membayar biaya pemeliharaan paten (annual fee), yang bisa jadi tidak murah. Tergantung dari jumlah klaim patennya.

Matcher perguruan tinggi dan lembaga riset

Ada memang perguruan tinggi dan lembaga riset, di beberapa negara yang membebaskan dosen penelitinya untuk melakukan riset apapun tanpa harus ada jaminan bisa dikomersialisasikan.

Kondisi ini bisa terjadi di perguruan tinggi yang memandang perolehan paten apapun perlu didukung.

Namun jauh lebih realistis jika persyaratan komersialisasi ini menjadi kriteria. Minimal akan memiliki nilai kredit lebih tinggi jika bisa komersial. Agar ada sinkronisasi hasil riset dan kebutuhan pasar dan industri.

Untuk menemukan pola ini, maka perguruan tinggi dan lembaga riset seharusnya memiliki penghubung (matcher) dengan industri. Matcher ini berfungsi agar hasil riset dapat dihilirisasi secara optimal.

Melalui formula ini, kita dapat menginventarisasi judul riset apa saja yang dibutuhkan industri. Sehingga paten yang dihasilkan akan lebih mudah menemukan bentuk untuk komersialisasinya.

Konklusi

Sebagai upaya sistemik, kita bisa meniru para inventor di negara maju. Di mana calon inventor tidak serta merta meminta kantor paten memeriksa substantif permohonan yang diajukannya .

Di Indonesia hal ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan Pasal 5 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).

Ketentuan pasal 51 UU Paten membuka ruang agar inventor tidak terbebani biaya pemeliharaan paten jika patennya tidak komersial, tetapi terlanjur dikabulkan pemberian patennya.

Pasal 51 UU Paten, secara singkat menyatakan bahwa, permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis paling lama 36 bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu tersebut atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.

Bagi inventor di perguruan tinggi dan lembaga riset, hasil riset yang tidak memiliki potensi komersial tadi bisa tetap dilindungi Kekayaan Intelektual lain, berupa hak cipta.

Hasil riset tadi tetap bisa ditulis dalam jurnal bereputasi dan bisa menjadi referensi ilmiah secara akademik.

Paten akan memiliki nilai tinggi jika bisa dikomersialisasikan. Negara-negara maju bisa hebat karena kekayaan intelektual yang mereka hasilkan.

Kekayaan Intelektual itu bisa dalam bentuk paten, hak cipta, desain industri yang bisa diaplikasikan ke dalam industri dan dikomersialisasikan.

Oleh karena itu, sekarang saatnya kita menghitung dan melakukan evaluasi. Berapa persen sih paten granted yang telah diaplikasikan dan dikomersialisakan?

Meskipun UU Paten memberi perlakuan khusus untuk biaya pemeliharaan paten perguruan tinggi dan lembaga riset tertentu, tetapi kita harus sungguh-sungguh belajar dari berbagai korporasi dan perguruan tinggi terkemuka di luar negeri, dalam menghasilkan invensi baru dan komersialisasinya.

Walhasil, mendapatkan paten bukanlah sekadar untuk memperoleh kredit poin, dan kebanggaan semata.

Karena jika komersialisasi ini bisa dilakukan, maka jalan untuk mendorong produksi dalam negeri akan semakin terbuka. Dan kita akan terus bergerak mengurangi impor barang dari luar negeri.

https://money.kompas.com/read/2022/11/11/090000126/komersialisasi-paten-di-perguruan-tinggi-dan-lembaga-riset

Terkini Lainnya

Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Whats New
OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

Whats New
Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Whats New
Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Whats New
Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Whats New
Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Work Smart
J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

Whats New
Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Whats New
Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Whats New
Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Whats New
Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Whats New
Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Targetkan Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Targetkan Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Whats New
Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Whats New
Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Whats New
Proyek Perpanjangan Kereta Cepat sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Proyek Perpanjangan Kereta Cepat sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke