Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Sampai Terjerat, Ini 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Dengan demikian, sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.

Pinjol ilegal dianggap meresahkan karena peminjam kerap mendapatkan perlakukan tak etis saat penagihan, termasuk teror.

Dilansir dari laman Kominfo, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," ujar dia dikutip, Kamis (17/11/2022).

Ia menambahkan, ciri-ciri lain dari pinjol ilegal adalah tidak dapat diketahui lokasi kantornya.

Lantas, apa saja ciri-ciri dari pinjol ilegal?

Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut adalah 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:

Sedangkan, semestinya perusahaan pinjaman online yang legal memiliki kreiteria sebagai berikut.

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Tongam pun mengingatkan masyarakat bahwa penawaran pinjol melalui SMS atau WA itu sudah dipastikan ilegal.

“Jadi jangan pernah akses pinjol melalui pesan langsung,” jelas dia.

Saat ini ada 104 pinjol terdaftar yang bisa dilihat di website ojk.go.id. Apabila ditawari pinjaman, wajib cek apakah terdaftar atau berizin di OJK melalui website atau tanyakan ke contact center OJK di nomor 157.

https://money.kompas.com/read/2022/11/17/151959926/jangan-sampai-terjerat-ini-9-ciri-ciri-pinjol-ilegal-yang-patut-diwaspadai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke