Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri ESDM Terbitkan Aturan Krisis Energi, Simak Poin-poinnya

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, terdapat tiga pasal pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum terbitnya Permen ini, yaitu pasal 2 ayat (3), pasal 7 dan pasal 17.

"Substansi ataupun isi daripada Perpres ini sebetulnya diamanatkan di pasal 2 ayat (3) diatur mengenai perubahan jenis energi dan penggunaannya, kemudian pasal 7 mengatur mengenai krisis darurat energi (krisdaren) berdasar kondisi teknis operasional dan kondisi nasional dan pasal 17 mengenai tata cara tindakan penanggulangannya," ungkap Djoko dalam siaran pers, Kamis (17/11/2022).

Secara umum, Permen ESDM No. 12/2022 mengatur mengenai jenis energi, cadangan operasional dan kebutuhan minimum, kriteria krisis energi atau darurat energi, identifikasi daerah potensi krisis energi dan darurat energi, serta tata cara tindakan penanggulangannya.

Djoko mengatakan, berdasarkan peraturan ini, penetapan dan penanggulangan krisis energi dan darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional, yaitu BBM, tenaga listrik, LPG, dan gas bumi.

"Mengenai BBM, kita tahu bahwa untuk saat ini kita masih impor, bahkan angkanya sudah lebih dari 50 persen. Kemudian LPG yang angka impornya sudah hampir 80 persen, lalu gas bumi yang alhamdulillah masih cukup serta pemanfaatannya dari tahun ke tahun semakin meningkat dan yang terakhir adalah ketenagalistrikan yang saat ini kita pantau terus daerah-daerah mana yang masih siaga kekurangan listrik," ujar Djoko.

Djoko mengungkapkan, krisis energi sendiri didefinisikan sebagai kondisi kekurangan energi, sedangkan darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana.

Menurut dia, dalam menetapkan krisis energi, pemerintah mempertimbangkan cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum. Dia bilang, penetapan ini juga didasari oleh dua kondisi, yakni kondisi teknis operasional dan kondisi nasional.

"Kondisi teknis operasional mempertimbangkan pemenuhan terhadap cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum untuk masing-masing jenis energi. Kalau kondisi nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan apabila krisis energi mengganggu fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat dan perekonomian," ungkapnya.

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan beberapa kriteria dimana kondisi dapat ditetapkan krisis energi, di antaranya cadangan operasional minimum BBM selama tujuh hari pada suatu wilayah distribusi niaga BBM.

Kemudian, cadangan operasional minimum BBM tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha selama 30 hari, terjadi pemadaman listrik dalam tiga hari berturut-turut dan tidak terpenuhi cadangan operasional listrik oleh badan usaha selama satu tahun kedepan.

Untuk LPG dapat ditetapkan krisis jika cadangan operasional LPG selama tiga hari ketahanan stok pada wilayah distribusi tidak dapat terpenuhi serta cadangan operasional minimum LPG tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi lebih dari 30 hari ke depan.

Selanjutnya, gas mumi dapat ditetapkan krisis jika kebutuhan pelanggan kurang dari 70 persen pemenuhan kebutuhan serta pemenuhan kebutuhan minimum pelanggan tidak terpenuhi dan tertanggulangi selama lebih dari enam bulan ke depan.

Guna mengantisipasi potensi krisis energi dan darurat energi, Permen ESDM No. 12/2022 juga mengamanatkan dilakukannya identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi oleh Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal DEN, dan Kepala BPH Migas sesuai dengan kewenangannya, serta pimpinan Badan Usaha.

Identifikasi dan pemantauan tersebut meliputi antara lain identifikasi ketersediaan dan kebutuhan energi di seluruh wilayah usaha, pengumpulan data peta spasial infrastruktur energi, dan penyusunan rencana langkah-langkah penanggulangan krisis energi yang diselenggarakan secara terkoordinasi.

“Tindakan penanggulangan krisis energi dan darurat energi dilakukan oleh Menteri ESDM dengan melibatkan beragam pihak, seperti lembaga pemerintah, lembaga penegak hukum, badan usaha, serta pihak-pihak terkait lainnya. Tindakan penanggulangan merupakan tindakan dalam keadaan tertentu yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda," ungkap Djoko.

https://money.kompas.com/read/2022/11/17/170700426/menteri-esdm-terbitkan-aturan-krisis-energi-simak-poin-poinnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke