Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KSPI dan KSPSI Tegaskan Tolak PP 36 Tahun 2021 Sebagai Dasar Perhitungan UMP

"Kami (KSPSI dan KSPI) dengan tegas, dua konfederasi serikat buruh terbesar di Indonesia menolak dengan keras penggunaan PP 36/2021 untuk perhitungan upah," kata Andi dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).

Andi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan aksi besar apabila pemerintah masih menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar perhitungan UMP.

Meski demikian, ia meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memahami kondisi seluruh buruh/pekerja di Indonesia dan siap menerbitkan aturan baru menggantikan PP 36/2021.

"Kami meyakini dengan kabar terakhir tadi malam dan tadi pagi bahwa pemerintah dengan sangat sungguh-sungguh dalam hal ini Presiden Jokowi mendengar aspirasi dari buruh Indonesia yaitu bagaimana buruh sangat sulit dalam kondisi ekonomi yang sangat terpukul dengan kenaikan BBM, dan kenaikan bahan pokok lainnya," ujarnya.

Andi juga mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi yang cukup panjang dengan Presiden Jokowi terkait pengupahan.

Karenanya, ia yakin pemerintah tak akan menggunakan PP 36/2021 dalam perhitungan pengupahan.

"Prosesnya sudah sangat panjang 4-5 bulan kami berkomunikasi intens dengan pemerintah. Saya akui kita bertemu dengan Presiden Jokowi tidak hanya bahas upah, tapi membahas sektor ketenagakerjaan, baik kesejahteraannya masa depan buruh, dan PHK, jadi lengkap," tuturnya.

Lebih lanjut, Andi berharap pemerintah tak lagi menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar perhitungan UMP.

"Kami mengucapkan terima kasih apabila presiden benar-benar mendengarkan aspirasi rakyat," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/11/17/172005926/kspi-dan-kspsi-tegaskan-tolak-pp-36-tahun-2021-sebagai-dasar-perhitungan-ump

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke