Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Dorongan Pengawasan Koperasi Dilakukan OJK, Ini Alasannya

Mengenai pengawasan koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Ketua Koperasi Produsen Kopmamindo Sulawesi Selatam, Taslimin Andi sepakat bila pengawasan koperasi diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Semua lembaga pembiayaan diawasi OJK, kenapa koperasi tidak," ucap Taslimin dalam siaran pers, dikutip Senin (21/11/2022).

Taslimin beranggapan, banyak orang yang tidak percaya dengan pengawasan koperasi yang dilakukan sendiri atau dinas terkait di daerah.

"Tidak bisa tidak, pengawasan koperasi harus dilakukan OJK. Saya tidak percaya pengawasan dilakukan dinas koperasi," imbuh dia.

Bagi Taslimin, apapun usahanya jika tanpa pengawasan ketat, maka akan sulit untuk maju dan berkembang.

"Kalau perlu KPK turun tangan, karena banyak juga koperasi yang menikmati dana negara, termasuk misalnya melalui lembaga pembiayaan yang memberikan bantuan," ucap Taslimin.

Selain pengawasan oleh OJK, Taslimin juga berharap UU Perkoperasian mengakomodir keberadaan lembaga penjamin simpanan koperasi.

Sementara, Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) Herman juga sepakat, untuk meningkatkan kredibilitas KSP pengawasan harus dilakukan OJK.

"Karena, kalau mengelola keuangan maka harus diawasi ketat," kata Herman.

Selain pengawasan, Herman juga menunjuk pentingnya kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi sebagai bagian dari skema pengawasan ketat.

"Itu semua harus ada agar kredibilitas koperasi sama dengan korporasi," ujar dia.

Herman berharap, jangan sampai UU Perkoperasian yang baru jauh panggang dari api, atau tidak mengakomodir fakta-fakta yang terjadi di tengah masyarakat.

Misalnya mengakomodasi masalah di antaranya, pajak, keanggotaan, kelembagaan, dan sebagainya.

Herman juga menekankan, agar jangan sampai UU Perkoperasian tidak bisa menyelesaikan beragam masalah yang ada.

"Ini terkait terminologi yang harus diperjelas dan dipertegas lagi dalam RUU yang ada di Pasal 1," ucap Herman.

Selain itu, kata Herman, perlu ketegasan hukum dari koperasi dalam kedudukan hukum di samping yang lainnya, yakni BUMN, korporasi, dan lainnya.

"Yang membedakan koperasi dengan PT hanya permodalan. Jika modal PT dari persero dengan keuntungan untuk pemegang saham, sedangkan modal koperasi dari anggota dengan keuntungan untuk anggota," tandas Herman.

https://money.kompas.com/read/2022/11/21/163138626/ada-dorongan-pengawasan-koperasi-dilakukan-ojk-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke