BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Pegadaian
Salin Artikel

Belum Gajian tapi Banyak Kebutuhan? Manfaatkan Gadai Bebas Bunga di Pegadaian

KOMPAS.com - Istilah tanggal tua yang merujuk pada momen akhir bulan masih menjadi situasi darurat bagi sebagian besar orang, khususnya pekerja yang menunggu gajian tiba.

Pasalnya, di masa-masa “kritis” tersebut, tak sedikit yang harus menambal pengeluaran karena berhadapan dengan jatuh tempo cicilan, biaya hidup, dan kebutuhan tidak terduga. Jika tidak punya tabungan lebih, bagaimana mengatasinya?

Pada dasarnya, sudah banyak alternatif untuk hal tersebut. Salah satu solusi yang bisa digunakan adalah memanfaatkan fasilitas pegadaian. Terlebih, saat ini, PT Pegadaian kembali menghadirkan program Gadai Peduli yang memberikan layanan pinjaman bebas bunga untuk jangka waktu hingga 60 hari. Kali ini, plafon Gadai Peduli dinaikkan menjadi Rp 2,5 juta.

Menurut Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk, Elvi Rofiqotul Hidayah, program Gadai Peduli diberikan bagi nasabah yang menjaminkan aset, berupa emas perhiasan ataupun barang elektronik.

Contoh barang Elektronik yang dapat menjadi jaminan meliputi handphone, laptop, tablet, dan kamera, televisi. Layanan gadai bebas bunga diberikan bagi nasabah yang belum pernah melakukan transaksi gadai dan nasabah yang tidak melakukan transaksi selama tiga bulan ke belakang sebagai solusi masyarakat untuk mendapatkan dana cepat dan mudah.

“Program ini kembali dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pinjaman. Dengan fitur bebas bunga, harapannya bisa menjadi cara pandai (masyarakat) memenuhi kebutuhan sebelum tanggal gajian,” ujar Elvi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (25/11/2022).

Elvi menyampaikan bahwa gadai adalah cara yang bijak dalam memenuhi kebutuhan. Sebab, kebutuhan dana disesuaikan dengan kemampuan dan aset yang dimiliki. Dengan gadai, masyarakat juga menjadi sadar pentingnya memiliki aset likuid yang bisa dicairkan saat darurat. Dalam hal ini, contohnya emas.

Adapun informasi detail mengenai Gadai Peduli adalah sebagai berikut:

  • Diberikan kepada nasabah yang belum pernah gadai dan nasabah yang sudah pernah gadai sebelumnya, tetapi tidak melakukan transaksi selama tiga bulan terakhir.
  • Barang jaminan berupa emas ataupun barang elektronik.
  • Berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah terverifikasi Dukcapil. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) hanya berhak memperoleh satu kali transaksi.
  • Berlaku untuk pinjaman Rp 50.000 – Rp 2,5 juta dengan fasilitas bebas bunga maksimal selama 60 hari.
  • Periode program hingga 31 Desember 2022.
  • Cara mendapatkan fasilitas gadai bebas bunga, yakni dengan membawa barang jaminan, melampirkan fotokopi KTP, serta mengisi formulir yang sudah disiapkan.

Informasi terkait produk dan promo yang sedang berlangsung di Pegadaian dapat diakses melalui website resmi Pegadaian, yaitu sahabatpegadaian.com dan akun resmi media sosial @sahabatpegadaian dan @pegadaian_id, serta call center Pegadaian di nomor 1500 569.

https://money.kompas.com/read/2022/11/25/203900226/belum-gajian-tapi-banyak-kebutuhan-manfaatkan-gadai-bebas-bunga-di-pegadaian

Terkini Lainnya

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Bagikan artikel ini melalui
Oke