Ia menjelaskan, hal tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum dan sosialisasi.
"Lebih dari 80 persen penyebab kecelakaan berupa human error yang merupakan perwujudan dari unsafe action, ini tidak bisa diselesaikan dengan penegakkan hukum atau sosialisasi untuk meminta pengendara patuh pada hukum," kata Haznan dalam FGD Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Laik Kendaraan Bermotor secara virtual, Selasa (6/12/2022).
Haznan mengatakan, selain faktor manusia, 10 persen faktor lain penyebab kecelakaan yaitu kondisi kendaraan dan jalan.
Ia mengatakan, dua faktor tersebut belum pernah dipetakan sehingga berujung pada kecelakaan yang terus berulang.
Karenanya, Haznan mengatakan, pemerintah melakukan peninjauan kondisi kelayakan dan pengujian kendaraan baik berbahan bakar fosil dan berbasis listrik.
"Langkah preventif untuk meninjau kondisi layaknya kendaraan dengan penugujdian yang dilakukan setipan 6 bulan," ujarnya.
Lebih lanjut, Haznan mengatakan, pengujian kendaraan bermotor sebagai syarat kelayakan adalah kunci utama untuk memitigasi kecelakaan lalu lintas.
Ia mengatakan, model pemeriksaan kendaraan juga harus mengikuti teknologi baru yang sesuai dengan prinsip kendaraan berkeselamatan.
"Dan dengan faktor kelayakan tadi perlu diawasi dalam kesiapan SDM guna menekan angka kecelakan di jalan," ucap dia.
https://money.kompas.com/read/2022/12/06/130000326/80-persen-kecelakaan-lalu-lintas-disebabkan-human-error-brin--uji-kelayakan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan