Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membuat SIM C Baru, Syarat, dan Biayanya

SIM yang dikeluarkan oleh kepolisian adalah bukti registrasi dan identifikasi bagi pengendara kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohami, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraannya.

Kewajiban memiliki SIM sesuai dengan kategori kendaraannya tercantum pada Pasal 18 (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersedia berbagai golongan SIM, dari golongan A, B, C, dan D, yang memiliki fungsi tersendiri. Dalam artikel ini akan membahas mengenai pembuatan sim C baru, lengkap dengan syarat dan biayanya.

Biaya membuat SIM C baru

Biaya penerbitan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Polri, SIM C dipakai untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Untuk proses pembuatan SIM C baru akan dikenai biaya sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan perpanjangan SIM C dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Cara membuat SIM C baru

Lebih lanjut, tata cara pembuatan SIM C baru sebagai berikut:

Jika pemohon tidak lulus ujian praktek, maka yang bersangkutan bisa mengikuti ujian ulang di hari yang sama atau dalam tenggang waktu selama 14 hari sejak dinyatakan gagal.

Untuk diketahui, pemohon SIM C minimal sudah berusia 17 tahun, dan pemohon SIM C baru wajib mengikuti tes kesehatan spiritual atau tes psikologi.

Pemohon harus mengikuti dua tahapan yang berlaku untuk memperoleh SIM, yaitu tes kesehatan fisik atau kir dokter dan tes kesehatan psikologi.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, tes psikotes atau psikologi dikenai biaya sebesar Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM, sedangkan jika satu pemohon mengajukan penerbitan dua jenis SIM, maka biayanya Rp 75.000.

https://money.kompas.com/read/2022/12/07/101500126/cara-membuat-sim-c-baru-syarat-dan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke