Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah dan DPR Sahkan UU PPSK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Kamis (15/12/2022).

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi Komisi XI DPR RI sekligus Ketua Panja RUU PPSK Dolfie OFP memaparkan hasil pembasahan RUU PPSK antara komisi bidang keuangan dengan pemerintah.

Penyusunan RUU PPSK telah dimulai sejak penyampaian ke Badan Legislasi (Baleg) sebagai usulan RUU prioritas Komisi XI pada 28 September 2021.

Penyusunan pun dilakukan melalui berbagai pembahasan dengan pemerintah, termasuk dengan membentuk panita kerja (panja) khusus RUU PPSK.

Hasilnya, pada rapat 8 Desember 2022, setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya, semuanya pun menyetujui draf RUU PPSK untuk disahkan dalam rapat paripurna.

"Seluruh fraksi menyetjui RUU PPSK untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI hingga ditetapkan sebagai undang-undang," ungkap Dolfie.

Usai laporan Dolfie, Ketua DPR RI Puan Maharani pun menanyakan persetujuan anggota terhadap pengesahan RUU PPSK menjadi undang-undang. Puan sempat menanyakan hal tersebut sebanyak dua kali.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanyanya.

Para anggota DPR yang mengikuti rapat pun merespons dengan menyatakan "setuju" secara serentak.

"Setuju," sahut Puan menyimpulkan sambil mengetok palu mendakan sah menjadi RUU PPSK menjadi UU PPSK.

Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili pemerintah menyampaikan terima kasih kepada semua anggota Dewan dan pimpinan DPR RI, khususnya ketua dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi proses RUU PPSK, dan atas kerja sama yang baik dalam pembahasan omnibus law keuangan tersebut.

"Pembahasan antara pemerintah dan perlemen di dalam panita kerja atau Panja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis," kata Sri Mulyani.

Adapun UU PPSK yang disahkan terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Secara terperinci, Bab I mengenai ketentuan umum yang terdiri dari 1 pasal; Bab II tentang asas, maksud, dan tujuan, serta ruang lingkup yang terdiri dari 3 pasal; serta Bab III tentang kelembagaan yang terdiri dari 8 pasal.

Lalu, Bab IV mengenai perbankan yang terdiri dari 3 pasal; Bab V tentang pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing yang terdiri dari 35 pasal; Bab VI tentang perasuransian yang terdiri dari 2 pasal; serta Bab VII tentang asuransi usaha bersama yang terdiri dari 26 pasal; Bab VIII tentang program penjaminan polis yang terdiri dari 25 pasal.

Kemudian, Bab IX tentang penjaminan yang terdiri dari 2 pasal; Bab X tentang usaha jasa pembiayaan yang terdiri dari 24 pasal; Bab XI tentang kegiatan usaha bullion yang terdiri dari 3 pasal; serta Bab XII tentang dana pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun yang terdiri dari 68 pasal.

https://money.kompas.com/read/2022/12/15/113000826/pemerintah-dan-dpr-sahkan-uu-ppsk

Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke