"Di mana pelaku korupsi berupaya untuk menyamarkan asal usul ilegal kekayaan maupun transaksi dan aset yang mereka miliki untuk menghindari kecurigaan para aparat penegak hukum," kata Mahendra dalam Hari Antikorupsi Sedunia 2022 secara virtual, Selasa (20/12/2022).
Mahendra mengatakan, dengan munculnya kejahatan lain tersebut, pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial organisasi semata, namun, harus terintegrasi di seluruh lembaga baik pemerintah dan industri keuangan.
Ia mengatakan, korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, namun menimbulkan kerugian lain secara sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, ketimpangan yang membahayakan kehidupan masyarakat.
"Sejalan dengan hal itu dan sesuai dengan strategi nasional pencegahan korupsi, OJK berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder terkait untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam pencegahan dan penanganan korupsi," ujarnya.
Mahendra mengatakan, penguatan fungsi penyidikan pada OJK yang tertuang dalam satu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang segera diundangkan semakin memberdayakan OJK untuk meningkatkan integritas sektor jasa keuangan secara menyeluruh.
"Yang dalam pelaksanaannya siap meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga atau di bawah koordinasi bapak Menkopolhukam," tuturnya.
Lebih lanjut Mahendra meminta seluruh jajaran OJK untuk menjadi role model atau panutan dalam mengimplementasikan nilai-nilai integritas.
"Dan secara konsisten menerapkan prinsip zero tolerance terhadap perilaku yang bertentangan dengan nilai integritas termasuk korupsi," ucap dia.
https://money.kompas.com/read/2022/12/20/112000626/ketua-ojk--korupsi-jadi-awal-terjadinya-tindakan-pidana-pencucian-uang-