Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas Penipuan Modus Catut Nama Bea Cukai, Ini 3 Langkah untuk Mencegahnya

Setidaknya, sampai dengan November 2022 terdapat 6.958 aduan kasus yang mencatut Bea Cukai. Angka ini melonjak dari tahun 2021 yang sebanyak 2.491 aduan.

Untuk itu, Direktor Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membagikan 3 langkah langkah yang harus dilakukan masyarakat jika menjadi korban modus penipuan ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pelaku mencatut instansi Bea Cukai dengan tujuan agar korban dapat mempercayai pelaku sehingga pelaku dapat melancarkan aksi penipuan.

Selain itu, nama instansi penegak hukum seperti Bea Cukai diyakini dapat memengaruhi psikologi korban sehingga akan memudahkan pelaku mengintimidasi, memeras, dan memaksa korban.

"Atas maraknya penipuan jenis ini, tak henti kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan paham bagaimana harus bertindak jika menjadi korban penipuan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).

Dia pun membagikan 3 langkah yang harus diambil masyarakat jika terindikasi menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai sebagai berikut:

1. Jangan panik

Masyarakat diminta untuk tidak panik ketika menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Sebab, sikap panik ini dapat dimanfaatkan penipu untuk mengintimidasi dan memeras korban.

"Jangan panik. Terlebih ketika oknum penipu mengintimidasi dan mengeluarkan ancaman, seperti denda puluhan juta, penjemputan oleh petugas, pidana penjara, dan lainnya," jelasnya.

2. Jangan transfer uang sebelum cek rekening penerima

Dia bilang, ketika mendapati modus penipuan ini masyarakat diharap jangan langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan penipu. Pasalnya, semua pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo.

"Jadi ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut. Sebaliknya gunakan waktu yang ada untuk mengkonfirmasi ke Bea Cukai," ucapnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan rekening yang diberikan oleh penipu secara mandiri melalui laman https://cekrekening.id.

"Situs resmi dari Kemenkominfo ini akan menampilkan informasi nama pemilik rekening, status verifikasi. Jika (rekening) terindikasi telah melakukan penipuan, situs ini juga akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan," ujarnya.


3. Lapor ke Bea Cukai dan kepolisian

Terakhir, masyarakat diminta untuk melaporkan kejadian penipuan ini ke Bea Cukai melalui contact center bravo Bea Cukai via telepon 1500225, live chat noni bravo Bea Cukai, atau media sosial @bravobeacukai.

Sementara itu, untuk melakukan penelusuran mandiri terhadap barang kiriman, masyarakat dapat mengakses https://www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Masyarakat juga dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat di lokasi masing-masing, baik melalui datang langsung, email, media sosial, maupun cara lain yang difasilitasi kantor terkait.

Selanjutnya, untuk masyarakat yang terlanjur tertipu dan menjadi korban penipuan, Nirwala menganjurkan agar korban segera melaporkan penipuan tersebut.

"Lapor ke kepolisian dan jangan lupa meminta surat laporan Kepolisian. Juga, melapor kepada bank rekening pelaku untuk meminta pemblokiran rekening dengan berbekal laporan kepolisian," tegasnya.

Dia mengatakan, jika masyarakat aktif melaporkan indikasi penipuan ini, maka aksi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai akan dapat digagalkan dan kerugian material akibat penipuan dapat dihindari.

Terbukti dari 6.958 konfirmasi penipuan yang diterima selama 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat sebesar Rp 12,6 miliar hingga November 2022.

"Kami terus mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Bravo Bea Cukai apabila menemukan atau mengalami indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," tukasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/12/24/063402426/awas-penipuan-modus-catut-nama-bea-cukai-ini-3-langkah-untuk-mencegahnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke