Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Daftar Harga Jual Rokok Terbaru yang Berlaku per 1 Januari 2023

Disadur dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 10 persen ditujukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2, sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3, serta cukai rokok elektrik untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL)

SKM golongan 1 dan 2 rata-rata meningkat sebesar 11,75 hingga 11,5 persen, SPM golongan 1 dan 2 naik 12 hingga 11,8 persen, SKT golongan 1, 2, dan 3 naik sebesar 5 persen, sedangkan cukai rokok elektrik naik 15 dan 6 persen untuk hasil pengolahan HPTL berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023 hingga 2028.

Daftar harga jual rokok terbaru tahun 2023

Batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang tahun 2023 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dituliskan secara rinci harga jual eceran rokok setelah mengalami kenaikan yang berlaku mulai 1 Januari mendatang dengan detail sebagai berikut:

- Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan 1: Harga jual eceran terendah Rp 860 per batang dengan tarif cukai Rp 461 per batang 
  • Golongan 2: Harga jual eceran terendah Rp 200 per batang dengan tarif cukai Rp 25 per batang.

- Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga jual eceran terendah Rp 55-Rp 180 per batang dengan tarif cukai Rp 10 per batang.

- Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual eceran terendah Rp 290 per batang dengan tarif cukai Rp 30 per batang.

- Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga jual eceran terendah Rp 495 sampai Rp 5.500 per batang dengan tarif cukai sebesar Rp 275 per batang.

Informasi selengkapnya mengenai daftar harga rokok pada tahun 2023 dapat diakses di sini.

Kebijakan kenaikan cukai rokok

Penetapan kebijakan cukai rokok mempertimbangkan empat aspek penting. Pertama, pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Pengenaan cukai memiliki tujuan sebagai pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Kebijakan ini menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Pengenaan cukai juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin, yang mencapai 11,6 hingga 12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga.

Aspek kedua meliputi aspek produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai pun mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Selanjutnya, aspek ketiga terkait penerimaan negara. Kebijakan cukai mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

Sementara itu, aspek keempat terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Semakin tinggi cukai rokok, maka akan semakin tinggi kemungkinan beredar rokok ilegal yang saat ini mencapai 5,5 persen.

https://money.kompas.com/read/2022/12/29/172500826/simak-ini-daftar-harga-jual-rokok-terbaru-yang-berlaku-per-1-januari-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke