Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Merpati Airlines Bubar, Hasil Penjualan Aset Mulai Dibagikan

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pembagian harta pailit tahap pertama tersebut merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines.

Adapun Merpati Airlines diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya melalui Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.

"Daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines," ujar Yadi dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," sambung dia.

Yadi mengatakan, pasca pengumuman, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada daftar pembagian tahap pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan.

Adapun dari daftar Pembagian Tahap Pertama tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp 54,8 miliar.

Selain itu, penetapan pengadilan atas daftar pembagian tahap pertama juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp 3,8 miliar.

"Selanjutnya, Tim Kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/01/02/112527926/merpati-airlines-bubar-hasil-penjualan-aset-mulai-dibagikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke