Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menolak Pandangan Skeptis kepada Lembaga Penjamin Polis

Ini berarti bahwa Pemerintah dan DPR menunjukkan keseriusan dalam mencoba memecahkan masalah-masalah di sektor jasa keuangan.

Salah satu poin yang berdampak langsung untuk industri asuransi adalah pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP), yang tentu diharapkan menjadi angin segar bagi industri asuransi.

Seperti di perbankan yang memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), LPP diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk membeli produk-produk asuransi di tengah gejolak beberapa perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar.

Di tengah berita baik ini silang pendapat juga bermunculan dengan praduga bahwa ada kemungkinan uang premi perbankan dipakai untuk industri asuransi yang dipandang banyak perusahaan asuransi gagal memenuhi janji-janjinya.

Memang betul bahwa beberapa waktu belakangan, industri asuransi sedang diterpa permasalahan yang memang faktanya menodai citra di mata masyarakat.

Kasus-kasus gagal bayar perusahaan asuransi bergantian muncul di permukaan yang tentu sulit ditepis. Salah satu akar masalahnya adalah tata kelola yang belum maksimal.

Namun, untuk mengatakan LPP akan menjadi tempat permasalahan baru karena banyak perusahaan asuransi yang tak memenuhi janji karena tata kelola yang amburadul juga merupakan kesalahan logika yang cukup fatal, Hasty Generalization.

Bradley Dowden dalam publikasi ilmiahnya berjudul Fallacies, menjelaskan hasty generalization adalah kesalahan logika ketika subjek atau pelakunya dengan sadar menarik kesimpulan di mana kesimpulan itu sendiri adalah generalisasi.

Kesalahan utama pada premis kesalahan logika bahwa banyak janji perusahaan asuransi yang tak terpenuhi itu ialah overestimate atau melebih-lebihkan kekuatan argumen berdasarkan sampel yang terlalu kecil maupun objek yang terlalu abstrak untuk dihadapkan pada tingkat kepercayaan riil hingga kalkulasi margin kesalahan.

Selain itu, hasty generalization juga melingkupi argumentasinya dengan hanya berpijak pada sejumlah kecil kejadian atau fakta, tetapi berani digeneralisasikan sebagai akar masalah atau penyebab dari suatu fenomena.

Dengan kata lain, dasar generalisasi bahwa banyak janji perusahaan asuransi yang tak terpenuhi berangkat dari premis yang belum sepenuhnya valid dan dapat dibuktikan keabsahan serta akuntabilitas konkretnya.

Kemudian, sikap skeptis lain terhadap LPP yang berkembang dengan melihat kondisi industri asuransi yang sedang menghadapi tantangan seperti saat ini adalah membandingkan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di industri perbankan.

Tentu saja sikap tersebut adalah kesalahan logika yang kedua, False equivalence, membandingkan dua hal yang seakan-akan sama, padahal mempunyai perbedaan yang jelas.

Sikap skeptis lain kepada LPP yang juga tidak kontributif adalah pandangan yang didasari oleh pasal 85 UU P2SK tentang LPS ayat 2 mengenai adanya opsi pinjaman antarprogram dalam hal salah satu program yang dijalankan LPS mengalami kekurangan dana.

Pasal ini kemudian diartikan bahwa premi dari industri perbankan, misalnya dapat digunakan untuk membereskan masalah di industri asuransi terkait dengan gagal bayar.

Pasal ini tentunya tidak bisa diartikan dengan praduga semacam itu, mengingat pemerintah pasti memiliki perhitungan yang matang akan adanya opsi tersebut.

Pandangan ini menjadi tidak tepat karena perusahaan asuransi yang bisa menjadi anggota LPP harus terlebih dahulu menjadi perusahaan asuransi yang sehat.

Artinya hipotesis yang menyatakan bahwa premi dari salah satu program bisa digunakan untuk menyelesaikan perusahaan asuransi yang sakit menjadi ditolak dan tidak valid.

Pun, menurut rilis akhir tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 479,88 persen dan 324,34 persen.

Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.

Artinya, dengan melihat salah satu indikator penting ini, Industri asuransi secara agregat masih dapat dikatakan sehat dan dikelola dengan baik.

Jika memang industri asuransi dikelola dengan tata kelola yang amburadul, tentunya indikator di atas sudah menjadi perhatian serius OJK.

Kemudian, indikator lain adalah membaiknya angka literasi dan inklusi industri asuransi yang juga merupakan pertanda bahwa perusahaan-perusahaan asuransi dengan giat memperbaiki dan mendorong tingkat pengetahuan dan akses konsumen terhadap perusahaan asuransi.

Ini artinya bahwa perusahaan-perusahaan asuransi sangat paham tata kelola perusahaan dengan berkontribusi membangun pilar tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dengan senantiasa memberikan kesempatan yang wajar kepada setiap pihak untuk mengakses informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam lingkup kedudukan masing-masing pihak, sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan oleh otoritas pasar modal, komunitas pasar modal, dan pemangku kepentingan.

LPP penutup celah perlindungan konsumen

Alih-alih bersintesis bahwa LPP ini akan menjadi kuburan masal perusahaan asuransi, perlu melihat sudut pandang lain bahwa LPP ini adalah salah satu opsi masa depan industri asuransi.

Sudut pandang berimbang ini perlu karena pada kenyataannya saat ini nyaris semua produk-produk jasa keuangan merupakan produk yang saling bersinggungan di semua subsektor.

Premis tersebut menjadi dasar argumen bahwa LPP harus dijadikan momentum untuk perlindungan konsumen dengan memastikan bahwa konsumen membuat keputusan yang terinformasi dengan baik tentang pilihan mereka dan memiliki akses ke mekanisme ganti rugi yang efektif.

Dengan adanya LPP juga mendorong pelaku bisnis asuransi untuk menjamin kualitas produk dan layanan yang mereka tawarkan.

LPP juga akan mendukung untuk memastikan perusahaan asuransi untuk memperlakukan konsumen dengan adil.

Jika dua hal ini bersinergi, maka akan meningkatkan profitabilitas dan daya saing perusahaan asuransi yang juga akan mengarah pada pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

Sisi lain masa depan industri asuransi dengan adanya LPP akan mendukung kebijakan perlindungan konsumen, undang-undang dan peraturan agar bisnis asuransi tetap terkendali.

Namun yang harus diperhatikan adalah untuk LPP menjadi bagian dari sistem perlindungan konsumen yang fungsional, pemerintah, bisnis, dan konsumen perlu bekerja sama.

Pemerintah perlu menetapkan kebijakan, undang-undang dan peraturan yang memadai untuk memastikan konsumen terlindungi dari praktik bisnis yang merugikan.

Juga harus ada interaksi dan koordinasi yang efektif antara lembaga terkait yang bertanggung jawab untuk menerapkan isi UU P2SK pasal 85 tersebut.

Pada saat yang sama, perusahaan asuransi juga harus menahan diri dari tindakan curang atau tidak adil yang menyesatkan atau berdampak negatif pada konsumen.

Konsumen, pada gilirannya, harus mendapat informasi yang baik tentang hak-hak mereka dan ini juga dapat didukung secara proaktif melalui asosiasi-asosiasi yang ada di lingkungan industri asuransi dengan memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan menjangkau konsumen.

https://money.kompas.com/read/2023/01/08/073000026/menolak-pandangan-skeptis-kepada-lembaga-penjamin-polis

Terkini Lainnya

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke