Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha? Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Sehati 2023

Dengan demikian, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023 ini untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis untuk bisnisnya.

Sebab pada 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum memiliki sertifikat halal, maka akan dikenakan sanksi.

Adapun penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. Menurut ketentuan, setelah 17 Oktober 2024 sanksi akan diterapkan bagi pelaku usaha tersebut.

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare,” ujar Kepala BPJPH M Aqil Irham dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/1/2023).

Dilansir dari laman Kementerian Agama, untuk mendaftar Sehati 2023, pelaku usaha dapat mengakses laman http://ptsp.halal.go.id/ atau melalui aplikasi Pusaka.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait cara pendaftaran Sehati 2023, simak syarat dan cara pendaftaran berikut.

Syarat pendaftaran Sehati 2023

Dilansir dari laman Kemenag, berikut syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, yaitu:

Cara daftar Sehati 2023

Dikutip dari laman resmi Sehati, berikut cara daftar Sehati 2023 melalui website:

  1. Buka laman http://ptsp.halal.go.id/
  2. Buat akun dan aktivasi akun.
  3. Login dengan username dan password yang didaftarkan.
  4. Pilih asal usaha Dalam Negeri dan mengisi NIB.
  5. Lengkapi data pelaku usaha.
  6. Pilih jenis daftar Pendaftaran (Self Declare). Lalu mengisi kode fasilitasi.
  7. Lengkapi data dan dokumen persyaratan.
  8. Kirim pengajuan pendaftaran self declare.

Setelah itu data pengajuan dari pelaku usaha akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping PPH. Kemudain BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen untuk kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

Selanjutnya, akan dilakukan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Barulah BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal untuk pelaku usaha.

Selain melalui website, pelaku usaha juga bisa mendaftar Sehati 2023 melalui aplikasi Pusaka. Namun di website Kemenag maupun Sehati tidak dijelaskan secara rinci tahapan pendaftarannya.

Yang jelas, aplikasi Pusaka ini dapat diunduh di Google Play atau App Store. Selain untuk mengurus Sehati 2023, aplikasi Pusaka juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai fitur layanan online Kemenah seperti pendaftaran haji hingga pendaftaran nikah.

Demikian cara pendaftaran Sehati 2023 untuk mendapatkan sertifikat halal gratis melalui mekanisme self declare. Sementara jika pendaftaran sertifikasi halal yang reguler akan dikenakan biaya Rp 300.000 dan Rp 350.000 untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

https://money.kompas.com/read/2023/01/10/110600726/mau-sertifikasi-halal-gratis-untuk-usaha-simak-syarat-dan-cara-pendaftaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke