Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Lengkap UMR Denpasar 2023 dan Seluruh Pulau Bali

KOMPAS.com - Upah minimum, masih kerap disebut Upah Minimum Regional (UMR), terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, tak terkecuali UMR Denpasar, di mana UMR Kota Denpasar 2023 naik sebesar 6,83 persen.

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

UMR Denpasar 2023

Pemerintah daerah menetapkan gaji UMR Denpasar alias UMK Denpasar adalah sebesar Rp 2,99 juta. Sementara pada tahun 2022, gaji UMR Denpasar tercatat sebesar Rp 2,80 juta per bulannya.

Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 191.720,14 atau 6,839 persen. UMR Denpasar tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Sementara itu untuk tingkat provinsi, UMR Bali atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2023 mengalami kenaikan sebanyak 7,81 persen.

UMP Bali 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.713.672 dari yang tahun sebelumnya yakni Rp 2.516.971. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 196.701.

Berikut ini daftar upah minimum di Bali tahun 2023, termasuk di dalamnya gaji UMR Denpasar, berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022:

Landasan penetapan gaji UMR Denpasar 2023 yakni Permennaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, di mana semua gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada November 2022.

Penetapan UMR Denpasar 2023 dan seluruh kabupaten kota di Bali itu kemudian disahkan melalui terbitnya Pengumuman Nomor: B.23.569/14423/IV/DISNAKERESDM tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023, serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022.

Disebutkan bahwa kenaikan UMR Denpasar tersebut telah melewati mekanisme dan pertimbangan seperti usulan aspirasi dari pihak serikat pekerja dan pihak pengusaha.

UMR Badung kalahkan UMR Denpasar

Kabupaten Badung menjadi wilayah dengan UMR tertinggi, yakni Rp 3,16 juta dengan peningkatan 6,84 persen jika dibandingkan dengan 2022 Rp 2,96 juta per bulan.

UMK Kota Denpasar 2023 yakni Rp 2,99 juta dengan peningkatan 6,83 persen dari Rp 2,80 juta per bulan pada 2022. Artinya, gaji UMR Denpasar atau UMK Denpasar masih lebih rendah dibandingkan UMR Badung.

Selanjutnya adalah Kabupaten Gianyar dengan UMR 2023 Rp 2,83 juta per bulan yang juga meningkat 6,83 persen jika dibandingkan dengan UMR 2022 Rp2,65 juta per bulan.

Sementara itu, UMR untuk Kabupaten Tabanan ditetapkan Rp 2,82 juta per bulan meningkat 6,83 persen, Kabupaten Jembrana Rp 2,73 juta per bulan meningkat 6,84 persen.

Lalu Kabupaten Karangasem Rp 2,73 juta per bulan meningkat 6,83 persen, serta yang terendah adalah Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Klungkung dengan UMK Rp 2,71 juta per bulan yang juga meningkat 6,83 persen.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Bali sempat terkontraksi parah sejak kuartal I 2020 karena terdampak pandemi Covid-19. Namun, tren pemulihan berkelanjutan sudah terlihat sejak kuartal IV 2021 sampai sekarang.

Sementara pada awal kuartal IV 2022 ada 305.244 wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Jumlah kunjungan tersebut menjadi rekor tertinggi sejak awal pandemi, sekaligus mencerminkan pemulihan sektor pariwisata Bali yang semakin menguat.

UMR Denpasar dan semua kabupaten di Pulau Bali terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Selain itu, UMK Denpasar juga relatif masih lebih tinggi dibandingkan daerah di Pulau Jawa.

https://money.kompas.com/read/2023/01/11/145739526/daftar-lengkap-umr-denpasar-2023-dan-seluruh-pulau-bali

Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke