Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warganet Keluhkan Aplikasi Tamasia, Bappebti: Perusahaan Itu Tidak Berizin

Salah orang warganet dengan akun @adrsbg membagikan informasi bahwa Tamasia atau PT Tamasia Global Sharia akan bertransformasi menjadi pembelian logam mulia/tamagold/emas fisik melalui media online sehingga sampai di tangan pelanggan setelah pembelian terjadi.

Kemudian, para pengguna yang memiliki saldo di akun aplikasi Tamasia diharapkan segera melakukan proses jual emas maksimal 15 Februari 2023.

Namun, para pengguna menyoroti harga jual emas menjadi lebih rendah berdasarkan harga pada 16 Januari 2023.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran terhadap perusahaan tersebut.

"Berhubung PT tersebut belum berizin Bappebti, kami via biro perundangan penindakan sudah berikan teguran," kata Tirta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Tirta meminta perusahaan segera melakukan pendaftaran kepada Bappebti agar platform jual emas tersebut aman bagi masyarakat.

"Dan agar semua sistem platform dan mekanisme perdagangan sesuai ketentuan serta terawasi dengan baik pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut, Tirta mengatakan, saat ini ada lima perusahaan jual beli emas digital yang terdaftar di Bappebti.

Kelima perusahaan tersebut yakni PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang), PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas), PT Laku Emas Indonesia (Laku Emas), dan PT Indogold Makmur Sejahtera (Indogold).

https://money.kompas.com/read/2023/01/19/144620926/warganet-keluhkan-aplikasi-tamasia-bappebti-perusahaan-itu-tidak-berizin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke