Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa Saat Ini?

KOMPAS.com - Ribuan kepala desa melakukan demonstrasi ke Jakarta menuntut perubahan periodesasi masa jabatan, dari 6 tahun menjadi 9 tahun. PDI-P adalah partai yang getol mendukung wacana ini.

Masa jabatan kepala desa saat ini diatur di UU Desa, yang sebenarnya tidak masuk rencana revisi dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Akan tetapi, setelah didemo, revisi ini kemudian diusulkan masuk Prolegnas.

Banyak yang kontra dengan rencana ini. Kebijakan ini disebut-sebut jadi salah satu ajang mendulang suara dari kepala desa dan para keluarganya pada Pemilu 2024.

Gayung bersambut. Sejalan dengan partai pengusungnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim juga telah setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Klaim itu disampaikan oleh politikus PDIP mantan anggota DPR yang dulu mendukung UU Desa, Budiman Sudjatmiko.

Berapa gaji kepala desa?

Jabatan kepala desa atau kades bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang. Ini bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat perebutan posisi kades dalam setiap pilkades di sejumlah daerah di Indonesia.

Saat ini, banyak sekali orang-orang di desa yang rela berbondong-bondong mengikuti pemilihan kades, meski terkadang harus merogoh biaya tak sedikit untuk aktivitas kampanye, bahkan sampai ratusan juta rupiah demi memenangkan posisi orang nomor satu di desa tersebut.

Sudah bukan rahasia lagi, pemilihan kepada desa di Tanah Air masih sulit dilepaskan dari politik bagi-bagi uang (money politic), terutama jelang hari pemilihan. 

Gaji kepala desa (gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Berikit rincian lengkap gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa:

Tanah bengkok

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

Hasil pengelolaan tanah kas desa ini terkadang bisa jauh lebih tinggi dibandingkan gaji kepala desa itu sendiri. Selain digarap sendiri sebagai lahan pertanian, tanah desa juga bisa disewakan ke pihak lainnya. 

Di Pulau Jawa, tanah desa kerap disebut tanah bengkok. Luas tanah desa berbeda-beda di setiap desa. Namun lazimnya, semakin luas wilayah desa, semakin luas pula tanah bengkok yang dimiliki suatu desa.

"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota. Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Lalu dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Tentang dana desa

Dana desa adalah merupakan bagian dari dana perimbagan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah untuk desa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Lalu peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian dana desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

https://money.kompas.com/read/2023/01/24/104137726/tuntut-masa-jabatan-9-tahun-berapa-gaji-kepala-desa-saat-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke