Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rumus Perhitungan Upah Tidak Masuk Kerja karena Berhalangan

Besaran upah tidak masuk kerja karena berhalangan cukup beragam, tergantung pada alasan dan lamanya masa tidak bekerja.

Perbedaaan besaran tersebut juga berlaku untuk ketentuan gaji tidak masuk kerja karena sakit atau berbagai alasan lain yang menyebabkan pekerja tersebut tidak dapat bekerja.

Semua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021 tentang Pengupahan).

Pasal 40 ayat (1) regulasi tersebut menegaskan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.

Meski begitu, ketentuan pada ayat (1) tersebut tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

Alasan tertentu yang dimaksud meliputi:

Besaran upah tidak masuk kerja karena berhalangan

Alasan pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan meliputi:

Dengan kriteria tersebut, maka perusahaan tetap wajib membayarkan kepada karyawannya gaji tidak masuk kerja karena sakit.

Lantas, apakah ada pemotongan gaji karyawan sakit? Perhitungan pemotongan upah tidak masuk kerja karena berhalangan diatur pada Pasal 41 PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Berikut perhitungan gaji tidak masuk kerja karena sakit selengkapnya:

Sementara itu, upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama dua hari.

Lebih lanjut, upah tidak masuk kerja karena berhalangan dengan alasan lainnya adalah sebagai berikut:

Itulah sejumlah ulasan mengenai upah tidak masuk kerja karena berhalangan, termasuk gaji tidak masuk kerja karena sakit.

https://money.kompas.com/read/2023/01/25/110414026/rumus-perhitungan-upah-tidak-masuk-kerja-karena-berhalangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke