Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan Valas Jadi 2 Persen

Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditetapkan naik menjadi 2 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan kenaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) diambil dengan melihat beberapa faktor.

"Kebijakan itu diambil LPS melihat potensi kenaikan suku bunga perbankan yang lebih tinggi dalam merespons arah bank sentral," ujar dia dalam konferensi pers penetapan TBP, Kamis (26/1/2023).

Selain itu, LPS juga ingin memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas bank.

“Terutama untuk memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan otoritas di sektor keuangan domestik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi,” tambah dia.

Sebagai informasi, suku bunga penjaminan ini akan berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Mei 2023 mendatang.

Adapun, penetapan suku bunga penjaminan kali ini merupakan penetapan regular yang LPS lakukan sebanyak tiga pada Januari, Mei, dan September setiap tahunnya.

Sebelumnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS Desember 2022, Purbaya menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 100 basis poin (bps) menjadi 1,75 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di bank umum.

Lebih lanjut, Purbaya juga menyampaikan beberapa perkembangan industri terkini yaitu, fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat.

Hal itu ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 25,43 persen pada periode Desember 2022,

Sementara itu, likuiditas juga tetap stabil dengan rasio AL/NCD berada di level 137,69 persen dan AL/DPK sebesar 31,20 persen.

Sebagai informasi, LPS juga menaikkan tingkat bunga penjaminan di bank umum jadi sebesar 4 persen. Sedangkan, bunga penjaminan simpanan bank perkreditan rakyat 

https://money.kompas.com/read/2023/01/27/064404826/lps-naikkan-suku-bunga-penjaminan-valas-jadi-2-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke