Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dirjen Migas: Substansi Revisi soal Kendaraan yang Boleh Menggunakan Pertalite Sudah Final

Perpres Nomor 191 Tahun 2014, mengatur kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM RON 90 atau Pertalite.

Tutuka mengatakan, pihaknya talah memenuhi dan menyerahkan beberapa hal yang dibutuhkan untuk proses perpindahan izin prakarsa tersebut.

“Pertama, saat ini prakarsanya sudah ada di kementerian ini, sebelumnya di kementerian lain. Karena prakarsa beda diperlukan proses admistrasi. sekarang sedang proses, termasuk draftnya. Jadi sudah disampaikan ke yang berwenang,” kata Tutuka di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (30/1/2023).

Tutuka mengungkapkan, saat ini pihaknya masih belum memiliki statement resmi yang menyatakan bahwa perpres itu sudah bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Namun demikian, dia memastikan substansi dari revisi Prepres 191 tahun 2014 tersebut sudah final.

“Saat ini belum ada statement resmi bahwa itu sudah bisa dilanjutkan. Jadi, kita posisinya kita sudah menyerahkan apa yang dibutuhkan untuk proses perpindahan prakarsa. Untuk substansinya kita sudha final,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite akan mulai dibahas.

"Sekarang kan dikembalikan ke Kementerian ESDM, kita akan bahas minggu depan secara internal," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (6/1/2023).

Arifin menambahkan, dalam revisi Perpres tersebut saat ini sudah ada beberapa usulan terkait dengan kriteria dan klasifikasi kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite.

"Ini sudah ada di meja saya tadi pagi. Sudah ada usulannya, dan mau kita bahas minggu depan," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2023/01/30/184000126/dirjen-migas--substansi-revisi-soal-kendaraan-yang-boleh-menggunakan-pertalite

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke