Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai di Twitter Soal Nikah di KUA, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

Sejumlah akun membagikan pengalamannya mengenai melangsungkan akad nikah di KUA, dengan pertimbangan masing-masing calon mempelai.

Melangsungkan akad nikah di KUA sudah berlangsung sejak dulu dan semakin banyak dilakukan oleh calon pasangan pengantin, terlebih saat pandemi virus corona beberapa waktu lalu.

Akad nikah memang bisa dilaksanakan di mana pun, termasuk di KUA dengan tetap memenuhi persyaratan yang ada. Apa saja syaratnya?

Syarat nikah di KUA

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai pria dan wanita untuk melangsungkan pernikahan, meliputi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) calon pengantin
  • Fotokopi akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
  • Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa
  • Surat persetujuan mempelai (N4)
  • Surat izin orang tua (N5) hanya untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun
  • Akta cerai untuk calon pengantin yang cerai hidup
  • Surat izin komandan untuk calon pengantin TNI atau Polri
  • Surat akta kematian untuk calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
  • Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama untuk calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun dan izin atau dispensasi bagi pengantin yang akan melakukan poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk warga negara asing
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin
  • Pas foto berukuran 2x3 sebanyak lima lembar
  • Pas foto berukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUAm kedua calon mempelai juga diminta melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Cara daftar nikah di KUA

- Tahap pendaftaran nikah secara offline

Calon pengantin bisa mendatangi KUA setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Tata cara pendaftarannya sebagai berikut:

- Tahap pendaftaran nikah secara online

Perlu digarisbawahi, pencatatan pernikahan di KUA sangat penting agar perkawinan yang dilaksanakan sah secara agama dan negara.

https://money.kompas.com/read/2023/02/04/200800726/ramai-di-twitter-soal-nikah-di-kua-ketahui-syarat-dan-cara-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke