Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gelar Pertemuan dengan OJK, Nasabah Kresna Life Nyatakan Setuju dengan Skema Pinjaman Subordinasi

Seharusnya, pertemuan itu juga turut dihadiri oleh pihak Kresna Life. Namun demikian, Kresna Life dikabarkan meminta penundaan pertemuan hingga Rabu (15/2/2023).

Nasabah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada sekitar 30 orang yang datang untuk bertemu dengan OJK. Perwakilan nasabah ini juga menyampaikan telah sepakat dengan rencana perusahaan melakukan konversi pinjaman sub ordinasi.

Dalam pertemuan tersebut, nasabah mengungkapkan beberapa aspirasi terkait dengan rencana penyehataan keuangan (RPK) Kresna Life.

"OJK pertama mendengarkan insipirasi nasabah yang pada umumnya meminta OJK memberikan perpanjangan waktu kepada Kresna Life," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023).

"Jangan langsung menjatuhkan sanksi cabut izin usaha," imbuh dia.

Seperti telah diberitakan, OJK memberikan kesempatan terakhir kepada Kresna Life untuk dapat memenuhi syarat dalam RPK yang telah diajukan, yakni dengan melakukan konversi polis nasabah menjadi pinjaman sub ordinatif.

Adapun, Kresna Life memiliki waktu kurang lebih satu bulan sejak pertemuan terakhir dengan OJK atau waktu jatuh tempo sampai tanggal 13 Februari 2023.

Dalam pertemuan hari ini, OJK sendiri belum mengambil keputusan terkait nasib Kresna Life.

Pihak OJK masih menunggu laporan Kresna Life terkait berapa banyak jumlah nasabah yang menyetujui skema konversi pinjaman sub ordinasi tersebut.

"Sampai hari ini belum disampaikan (perusahaan)," imbuh dia.

Nasabah sendiri tetap bersikukuh meminta OJK untuk tidak mencabut izin usaha Kresna Life.

"Pada dasarnya kami sangat tidak menginginkan Kresna Life di CIU (Cabut Izin Usaha) karena ini sama juga akan membuat nasabah merana tidak dibayar," tutup dia.

https://money.kompas.com/read/2023/02/13/150748326/gelar-pertemuan-dengan-ojk-nasabah-kresna-life-nyatakan-setuju-dengan-skema

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke