Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingin "Zero Accident" Saat Lebaran, Kemenhub Uji Kelaikan Kapal Penumpang

Uji kelaiklautan kapal adalah memastikan keadaan kapal telah memenuhi persyaratan keselamatan, pencegahan pencemaran perairan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, hingga status hukum kapal.

Pengujian dilakukan mengacu pada Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 1 Tahun 2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha mengatakan, pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang dilakukan sepanjang 8 Februari sampai 20 Maret 2023.

Jika dalam proses uji kelaiklautan ditemukan ketidaksesuaian major, maka akan diberikan waktu untuk memenuhi ketidaksesuaian. Namun, bila hingga batas waktu tidak dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi.

"Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian/rekomendasi dipenuhi," ujar Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).

Arif mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I-IV,  serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I-III untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang.

Hasil yang diharapkan, utamanya tentu adalah peningkatan keselamatan pelayaran, sebagai bagian upaya dalam mencapai road map to zero accident.

"Setelah melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang, seluruh kantor UPT harus melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan idul fitri 1444 H tahun 2023," ungkapnya.

Ia menuturkan, dalam laporan tersebut, harus berisi nomor registrasi kapal, nama Marine Inspector penanggung jawab, tanggal pengujian, serta catatan pemeriksaan yang harus ditindak lanjuti.

Apabila dalam proses pemerikasaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, pihak kapal masih diberikan waktu untuk memenuhi ketidaksesuaian tersebut paling lambat hingga 10 April 2023.

Selain itu, Arif juga menginstruksikan seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Lebaran 2023.

https://money.kompas.com/read/2023/02/16/120822026/ingin-zero-accident-saat-lebaran-kemenhub-uji-kelaikan-kapal-penumpang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke