Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bentuk BUMN Ada 3 Yaitu Persero, Perum, dan Perjan

Merujuk pada regulasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, sebuah entitas perusahaan termasuk sebagai kelompok BUMN apabila memenuhi syarat berupa saham milik pemerintah minimal di atas 50 persen alias 51 persen.

Di Indonesia, beberapa perusahaan BUMN bahkan 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah melalui Kementerian BUMN.

Saham pemerintah pada perusahaan pelat merah berasal dari penyertaan langsung APBN maupun melalui skema kekayaan negara yang dipisahkan.

Ada banyak perusahaan BUMN yang beroperasi di Indonesia, jumlahnya bahkan mencapai hampir seratusan perusahaan dalam berbagai bentuk dan sektor bisnis.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN sendiri terus berupaya merampingkan jumlah BUMN dengan menggabungkannya melalui merger menjadi holding agar menjadi efisien.

Selain itu, beberapa perusahaan yang terus menerus merugi dan membebani negara juga ditutup atau sahamnya dialihkan ke BUMN lainnya.

Bentuk BUMN

Bentuk dari BUMN terbagi dalam sejumlah pengelompokan. Kendati demikian, apabila didasarkan atas statusnya, maka bentuk BUMN ada tiga yaitu:

1. Persero

Sebagaimana perusahaan swasta, perusahaan BUMN juga mayoritas berbentuk PT atau perseroan terbatas. BUMN berbentuk PT mempunyai saham paling sedikit 51 persen dan diperbolehkan pemerintah untuk mengejar keuntungan.

Contoh dari BUMN PT adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT PLN (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT KAI (Persero), dan PT Jasa Raharja (Persero).

Mayoritas BUMN adalah perusahaan berstatus PT. Hanya sebagian kecil perusahaan negara yang tidak menyandang perseroan terbatas. BUMN berstatus PT harus mencantumkan nama Persero di belakangnya.

2. Perum

Sementara BUMN Perum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan sahamnya tidak dimiliki oleh pihak laain. Tujuan Perum BUMN adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan banyak orang atau hajat hidup orang banyak.

Sama dengan BUMN berbentuk PT, BUMN Perum juga diperbolehkan pemerintah untuk mengejar keuntungan. Contoh Perum BUMN adalah Perum Bulog, Perum Peruri, Perum PPD, Airnav, dan Perum Damri.

3. Perjan

Perjan adalah bentuk perusahaan negara yang sahamnya seluruhnya dimiliki pemerintah yang tujuannya untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan bukan mencari keuntungan.

Keuntungan perusahaan dibolehkan selama tidak mengganggu tujuan utamanya untuk melayani masyarakat dan bukan tujuan utama. Beberapa contoh Perjan adalah TVRI dan RRI.

Apabila dibagi menurut sektor usahanya, maka bisnis perusahaan BUMN adalah melngkupi sektor seperti kesehatan, transportasi, konstruksi, pertambangan, perikanan, keuangan, pertanian, konstruksi, dan sebagainya.

Secara mendasar, bentuk BUMN yang berbeda-beda tersebut didasarkan pada orientasi mencari keuntungan. Simak artikel lainnya terkait tujuan didirikan BUMN hingga status karyawan BUMN dalam tautan berikut ini.

https://money.kompas.com/read/2023/02/19/152418726/bentuk-bumn-ada-3-yaitu-persero-perum-dan-perjan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke