Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketahui, Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak

Penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecekan legalitas penyedia pinjaman online (pinjol) online ini dilakukan agar seseorang tak terjebak pinjol ilegal.

Cara cek penyelenggara pinjol legal di bawah kepengawasan atau berizin OJK bisa dilakukan dengan tiga cara. Apa saja?

Cara cek pinjol legal

Pengecekan pinjol atau yang juga disebut fintech peer-to-peer lending bisa dilakukan lewat website OJK, WhatsApp OJK, dan telepon atau e-mail resmi OJK.

  • Website OJK

Cara cek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK dilakukan dengan mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

Selain itu, Anda dapat mengakses laman resmi www.ojk.go.id,kemudian memilih menu IKNB, klik Fintech di kanan bawah.

Sebagai informasi, hingga artikel ini ditayangkan terdapat 102 pinjol legal atau berizin OJK yang bisa diakses di sini.

Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya OJK akan merilis daftarnya di laman resmi www.ojk.go.id.

  • WhatsApp OJK

Cara cek legalitas pinjol bisa juga dilakukan melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, dengan langkah-langkah berikut:

  • Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan legal tidaknya pinjol bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.

Nah, begitulah tiga cara pengecekan legalitas pinjol di OJK yang bisa dilakukan secara mandiri. Pastikan sebelum melakukan transaksi utang, fintech tersebut telah terdaftar di bawah kepengawasan OJK.

https://money.kompas.com/read/2023/02/22/105219226/ketahui-ini-3-cara-cek-pinjol-legal-atau-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke