Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PNS Dalam Pemeriksaan Bolehkah Mengundurkan Diri? Ini Penjelasan BKN

Meskipun yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PNS, tidak serta merta permintaan tersebut disetujui karena ada sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus dipertimbangkan.

Lantas, apakah PNS yang dalam pemeriksaan boleh mengundurkan diri?

Pengunduran diri PNS

Disadur dari informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai PNS bisa ditolak.

Dituliskan bahwa pengunduran diri PNS akan ditolak, salah satunya jika yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan pejabat berwernang, karena dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 238 ayat (3) huruf c dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 5 ayat (6) huruf c.

Bunyi Pasal 238 ayat (3) huruf c sebagai berikut:

“Permintaan berhenti (PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS) ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS”.

Jenis pemberhentian PNS

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, terdapat beberapa jenis pemberhentian PNS, yaitu:

Disadur dari Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, penolakan pemberhentian PNS atas permintaan sendiri bisa dikarenakan beberapa hal berikut:

  • Sedang dalam proses peradilan karena diduga melalukan tindak pidana kejahatan
  • Terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS
  • Sedang mengajukan upaya banding adminitratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  • Sedang menjalani hukuman disiplin
  • Alasan lain menurut pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Informasi selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS dapat diakses di sini.

https://money.kompas.com/read/2023/02/28/103849226/pns-dalam-pemeriksaan-bolehkah-mengundurkan-diri-ini-penjelasan-bkn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke