Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pungut PNBP Pasca-produksi, KKP: Populasi Perikanan Harus Dijaga

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku, per 1 Januari 2023 penarikan PNBP perikanan mengalami transformasi secara penuh melaksanakan mekanisme pasca-produksi.

Penarikan PNBP pasca-produksi ini merupakan salah satu variabel awal yang dilaksanakan dalam kebijakan penangkapan ikan terukur.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dalam PNBP sekarang yang dijaga adalah penarikan pasca-produksi atau penangkapan.

"Sehingga diterbitkan satu kebijakan baru khusus soal PNBP, bagaimana penarikan PNBP kita pungut dengan output control, jadi berapa sebenarnya yang ditangkap," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa (28/2/2023).

Adapun dalam penarikan PNBP pasca-produksi, pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sudah tidak dipungut biaya.

PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) berdasarkan pada volume ikan yang ditangkap pada setiap perjalanan penangkapan ikan.

Adapun, PNBP ini ditarik dengan hitungan hasil indeks PNBP dan nilai produksi ikan yang terdiri dari harga produksi volume dan harga acuan ikan.

"Kita harus menjaga populasi perikanan kita tetap terjaga dengan baik," imbuh dia.

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2023, terdapat 77 pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan PNBP pasca-produksi atas jenis PNBP yang berasal dari sumber daya alam perikanan.

Apabila pelaku usaha tidak patuh atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa sanksi yang dapat diberikan.

Sanksi bagi pelaku usaha perikanan tersebut termasuk membayar tagihan atas kekurangan bayar, membayar denda administratif, pengurangan alokasi usaha, dan pembekuan atau pencabutan izin.

Selain itu, pelaku usaha juga bisa mendapatkan sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

https://money.kompas.com/read/2023/02/28/142645026/pungut-pnbp-pasca-produksi-kkp-populasi-perikanan-harus-dijaga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke