Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Ini, AJB Bumiputera Akan Mulai Bayar Polis Nasabah yang Tertunda

Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan dengan tim task force.

"Sesuai hasil rapat tim Taks Force, pembayaran akan dimulai tanggal 6 Maret untuk klaim kurang dari dan sampai Rp 5 juta dulu," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Ia menjelaskan, AJB Bumiputera 1912 telah menyiapkan dana sebesar Rp 127 miliar yang berasal dari dana kelebihan jaminan perusahaan asuransi.

Meskipun proses pembayaran sudah di depan mata, masih muncul penolakan dari beberapa nasabah yang tidak menerima skema penurunan nilai manfaat (PNM). Mereka tetap mendorong Bumiputera untuk melakukan pembayaran manfaat 100 persen.

Bagus bilang, adanya penolakan sejatinya karena nasabah atau pemegang polis belum tahu benar filosofi dari skema PNM.

"Karena jalan satu-satunya yang disetujui oleh OJK RI melalui rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan adalah bisa mendapatkan hak walaupun tidak penuh melalui skema PNM," terang dia.

Di sisi lain, ada pertanyaan di kalangan nasabah, apakah pemegang polis yang masa pertanggungannya selesai masih dianggap sebagai anggota Bumiputera.

Bagus menjelaskan, hal tersebut berada di dalam ranah manajemen dan telah diatur sedemikian rupa oleh tim task force.

"Saya juga termasuk pempol yang kena PNM," ungkap dia.

Bagus menuturkan, terkait skema PNM ini sebetulnya adalah hal yang sulit dan berat bagi pemegang polis.

Namun menurut dia, ini adalah jalan satu-satunya agar nasabah tetap mendapatkan haknya walaupun tidak utuh.

"Jika likuidasi maka saya yakin pempol tidak akan dapat apa apa, karena antara aset dan kewajiban tidak balance," ungkap dia.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun

Sementara liabilitas atau kewajiban Bumiputera tercatat Rp 32,8 triliun. Ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun.

https://money.kompas.com/read/2023/03/06/080800026/hari-ini-ajb-bumiputera-akan-mulai-bayar-polis-nasabah-yang-tertunda-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke