Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AJB Bumiputera Mulai Bayar Polis Tertunda Sebesar Rp 22,34 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mulai membayar klaim polis yang tertunda dengan total Rp 22,34 miliar pada hari ini, Senin 6 Maret 2023.

Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, jumlah tersebut dibayarkan untuk 7.805 polis asuransi perorangan yang tertunda.

“Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp 1 hingga Rp 5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan,” kata dia dalam siaran pers, Senin (6/3/2023).

Ia menambahkan, pembayaran klaim tertunda Bumiputera dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana.

Pembayaran diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp 5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5 juta, akan dibayarkan dua tahap.

Pembayaran tersebut akan dibayarkan sebesar 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024.

Irvandi menjabarkan, pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh OJK.

Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp 5,29 triliun,” imbuh dia.

Untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda Bumiputera, Irvandi bilang, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, terdapat pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.

Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran, kepercayaan dan kerja sama pemegang polis. Dukungan ini menguatkan kami untuk terus melangkah dalam proses penyehatan perusahaan,” tutur dia.

Untuk diketahui proses usulan pembayaran klaim tertunda Bumiputera dimulai dari pemegang polis mengisi formulir PNM dan menyerahkan kelengkapannya kepada Kantor Cabang Bumiputera.

Selanjutnya Kantor Cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat.

Tahap berikutnya, Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang.

Ketika sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada Senin pekan berikutnya.

https://money.kompas.com/read/2023/03/06/164000926/ajb-bumiputera-mulai-bayar-polis-tertunda-sebesar-rp-22-34-miliar-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke