Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Bebas Iklan Rokok Bikin Kota Padang Sepi Konser, Pemkot: Pajak Reklame Malah Naik

Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Sumatera Barat (P3I) Sumbar, Yarsina Devi berharap, ada aturan yang jelas soal KTR ini, sebab hilangnya iklan rokok dinilai mematikan banyak sektor usaha selain periklanan.

"Kami berharap ada aturan yang jelas soal KTR ini. Soal Perda No.24 tahun 2012 itu direvisi dan tidak sampai ketok palu. Lalu keluar Perwako No. 25 Tahun 2016 yang melarang iklan rokok," kata Yarsina Devi usai pelantikan pengurus P3I Sumbar periode 2022-2026 di Padang, Senin (6/3/2023) lalu.

Yarsina mengatakan sejak Perwako keluar, pendapatan iklan rokok terjun bebas alias tidak ada sama sekali.

Selain itu, kegiatan konser yang disponsori iklan rokok jadi tidak bisa dilaksanakan.

"Padahal konser musik itu memiliki dampak positif bagi perputaran uang di Padang. Karena iklan rokok dilarang, konser musik juga jarang sebab hanya rokok yang berani mensponsorinya," kata Yarsina.

Ia berharap ada win-win solutions terhadap persoalan itu, dimana aturan KTR tidak dilanggar, konser yang bermulti efek juga bisa digelar. Sebab, di kota-kota besar lainnya di Indonesia, masih bisa menggelar konser musik tanpa melanggar KTR.

"Contohnya saja banyak kegiatan konser yang dibatalkan di Padang. Mereka mengalihkan ke Pekanbaru, Medan dan lainnya. Ini karena aturan KTR kita," kata Yarsina.

Pendapatan pajak reklame malah naik

Meski demikian, pendapatan pajak reklame Pemkot Padang malah meningkat di kurun 2016-2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, Yosefriawan mengatakan pendapatan dari iklan rokok tidak dominan di Padang.

Menurut dia, sebelum aturan KTR diberlakukan, tahun 2015 pendapatan pajak reklame termasuk di dalamnya iklan rokok hanya Rp 5,6 miliar.

Lalu, tahun 2016 naik menjadi Rp 8,85 miliar. Tahun 2017 turun menjadi Rp 7, 65 miliar.

"Tahun 2022 tanpa iklan rokok, pendapatan pajak reklame menjadi Rp 12,44 miliar," kata Yosefriawan kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).


Pro kontra Iklan rokok di masyarakat

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kota Padang, Andre Algamar menyebutkan iklan rokok telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sehingga jika ada pihak yang menginginkan kembalinya iklan rokok di Kota Padang, harus didiskusikan dulu.

"Pro dan kontra ini sedang kita diskusikan di bagian internal kami. Jika lebih banyak manfaatnya, tentu akan kita buka ruang buat iklan rokok, tapi kalau banyak mudaratnya ya lebih baik seperti sekarang," kata Andre kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/03/07/220838626/aturan-bebas-iklan-rokok-bikin-kota-padang-sepi-konser-pemkot-pajak-reklame

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke