Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Stafsus Menkeu: Itu Amanat Undang-Undang

Adapun ex-officio merupakan jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.

"Itu adalah amanah undang-undang, ex-officio Menkeu sebagai bendahara negara, jadi karena jabatannya, bukan karena orangnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Dia menjelaskan, karena memiliki peran sebagai Menkeu, maka diikuti pula dengan tugas lainnya yang harus melibatkan Menkeu.

Hal inilah yang membuat Sri Mulyani memiliki banyak jabatan di berbagai lembaga, mulai dari Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, hingga anggota Dewan Energi Nasional.

"Jadi siapa pun Menkeu-nya, dia akan jadi ex-officio akan menjabat di situ, karena secara tugas, fungsi, tanggung jawab melekat, harus ada Menkeu, karena terkait dengan aspek-aspek kebendaharaan negara," jelas Prastowo.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa jabatan sebagai ex officio tidak mendapatkan gaji, tunjangan, maupun honorarium. Maka, meskipun Sri Mulyani memiliki 30 jabatan sekalipun, penghasilan yang diterima hanya sebagai Menteri Keuangan.

"Justru sebenarnya kan kalau kita balik, mau enggak orang dibebani rangkap jabatan sampai 30, tapi penghasilannya cuma satu? Jadi ini semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai bendahara negara," papar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah merangkap 30 jabatan dalam satu waktu. Beberapa jabatan yang diembannya saat ini antara lain Ketua KSSK, Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan sebagainya.

"Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," ungkap Sri Mulyani dalam acara Kick Andy, Senin (6/3/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/03/10/163207126/sri-mulyani-rangkap-30-jabatan-stafsus-menkeu-itu-amanat-undang-undang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke