Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pembiayaan Program Minyak Makan Merah Rampung, Produksi Segera Digenjot

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, landasan hukumnya telah selesai dengan penyusunan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM)

"Saya bikin Permenkop, sudah selesai. Jadi nanti landasan hukumnya itu," ujar dia kepada media, Senin (13/3/2023).

Permenkop UKM ini dibutuhkan lantaran sebelumnya, penyaluran dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke koperasi petani sawit masih terganjal aturan.

Adapun BPDPKS telah menyiapkan dana kurang lebih sebanyak Rp 70 miliar untuk program minyak makan merah ini.

"Pembangunan untuk pabrik sudah, satu. Siap diresmikan. Sekarang sedang membuat pelatihan buat SDM dalam produksi minyak makan merah," imbuh dia.

Ia memerinci, peraturan dari Kementerian Pertanian (Kementan) awalnya cukup rumit untuk dipenuhi, sehingga perlu adanya Permenkop UKM.

Adapun, Permenkop UKM ini disebut telah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Proyek percontohan minyak makan merah akan segera beroperasi di tiga Kapubaten di Sumatera Utara, yaitu di Langkat, Asahan, Deli Serdang.

"Sebetulnya ini rencananya operasional 5 Maret kemarin, namun terdapat kendala. Tapi mudah-mudahan segera operasional. Semua piloting di Sumatera Utara,” kata dia.

https://money.kompas.com/read/2023/03/14/074000326/aturan-pembiayaan-program-minyak-makan-merah-rampung-produksi-segera-digenjot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke