JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pelaporan SPT Pajak Tahunan bagi wajib pajak (WP) pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023. Jika tidak melaporkan SPT Tahunan, WP akan dikenakan denda. Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan?
Cara mengisi SPT Tahunan atau lapor SPT bisa dilakukan secara online. Artinya, WP tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih oleh wajib pajak yang berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun.
Pertama, formulir 1770 SS untuk wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, atau bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun.
Kedua, formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dan memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun, atau bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Kedua formulir SPT Tahunan tersebut memiliki cara pengisian yang berbeda. Nah, berikut ini cara mengisi SPT Tahunan 1700 SS dan 1700 S di laman DJPonline sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Denda telat lapor SPT Tahunan
Batas akhir lapor SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Berdasarkan aturan tersebut, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana. Berikut ini adalah perbedaan dua sanksi terkait SPT Tahunan:
1. Sanksi administrasi
Sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda. Besaran denda tersebut adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan yang tidak melapor SPT Tahunan.
Aturan sanksi administrasi ini diatur dalam pasal 7 UU KUP. Pembayaran sanksi tersebut dapat dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
2. Sanksi pidana
Sanksi ini diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Sanksi pidana diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 UU KUP.
Adapun lama kurungan penjara tersebut adalah 6 bulan sampai dengan 6 tahun.
Sementara denda yang diberikan berada di nominal yang cukup besar, yaitu minimal 2 kali jumlah pajak terhutang dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bentuk sanksi ini merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan oleh pemerintah agar wajib pajak memiliki kesadaran unutk melapor SPT Tahunan.
Demikian informasi seputar cara mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS di laman DJPonline serta denda atau sanksinya jika telat lapor SPT.
https://money.kompas.com/read/2023/03/15/211104126/cara-mengisi-spt-tahunan-1770-s-dan-1770-ss-di-djp-online-dengan-mudah