Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mendapatkan EFIN Online dengan Mudah Tanpa ke Kantor Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap wajib pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Bagi WP pribadi, batas akhir pelaporan SPT tahunan adalah sampai tanggal 31 Maret 2023.

Cara lapor SPT tahunan sendiri dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online. Namun sebelum itu, wajib pajak harus memiliki nomor EFIN terlebih dahulu.

Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan. 

EFIN digunakan saat wajib pajak hendak melaporkan SPT tahunan secara online. Selain itu, EFIN juga dipakai untuk keperluan pembuatan kode billing pembayaran pajak

Nomor EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP online.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mendapatkan EFIN namun lupa nomornya atau hilang karena suatu alasan, bisa kembali mendapatkan EFIN tanpa harus mendatangi kantor pajak.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online?

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.

Cara mendapatkan EFIN online

Berikut ini langkah-langkah mengenai cara memperoleh EFIN pajak online sebagaimana dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

Nah itulah informasi tentang cara mendapatkan EFIN online tanpa harus ke kantor pajak. Selamat mencoba!

https://money.kompas.com/read/2023/03/17/093131126/cara-mendapatkan-efin-online-dengan-mudah-tanpa-ke-kantor-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke