Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Apa Itu Pasar Modal, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang, dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal dapat berupa saham, surat utang (obligasi), reksa dana, dan instrumen-instrumen derivatif dari efek atau surat berharga.

Pasar modal menjadi penghubung antara investor dengan perusahaan atau investor dengan pemerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang.

Fungsi pasar modal

Bukan hanya sekedar pasar yang terdapat transaksi jual beli, pasar modal mempunyai peran besar bagi perekonomian suatu negara. Pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

  • Fungsi ekonomi

Pasar modal memfasilitasi pemilik modal atau investor dengan pihak yang memerlukan dana (issuer).

  • Fungsi keuangan

Pasar modal memungkinkan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai karakteristik investasi yang dipilih.

Jenis-jenis pasar modal

Terdapat dua jenis pasar modal yaitu pasar perdana dan pasar sekunder, dengan penjelasan sebagai berikut.

  • Pasar perdana

Pasar perdana memperdagangkan surat berharga untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di bursa efek. Di pasar perdana, perusahaan telah menentukan harga dan jumlah saham yang ditawarkan.

Dalam pasar perdana, akan melibatkan perantara pedagang efek atau broker-dealer yang bertindak sebagai agen penjual saham

Pasar perdana mempunyai periode saat saham pertama kalinya ditawarkan ke investor oleh penjamin emisi (underwriter). Proses ini biasa disebut dengan penawaran umum perdana atau initial public offering/IPO.

Tahapan pembelian saham di pasar perdana sebagai berikut:

  • Investor mengisi formulir pemesanan pembelian saham (FPPS) dan melakukan setor dana ke rekening dana nasabah (RDN) di perusahaan efek
  • Investor menyerahkan FPPS, bukti setor, dan identitas diri
  • Perusahaan efek menyerahkan FPPS ke underwriter, dilanjutkan ke biro administrasi efek (BAE) untuk memperoleh penjatahan saham
  • Setelah menerima konfirmasi penjatahan saham, informasi akan langsung dikirimkan ke investor.

Setelah seluruh tahapan di atas selesai, formulir pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.

  • Pasar sekunder

Pasar sekunder adalah efek-efek yang sudah dicatatkan di bursa efek diperjualbelikan. Transaksi pembelian dan penjualan di pasar sekunder terjadi antara investor satu dengan yang lainnya, tidak lagi masuk ke perusahaan yang mengeluarkan efek.

Di pasar sekunder, para investor diberikan kesempatan untuk membeli atau menjual efek yang tercatat di bursa, setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana. Efek yang tercatat di bursa saham mengartikan bahwa saham perusahaan bebas ditransaksikan oleh publik.

Pada pasar sekunder, harga saham mengalami fluktuasi baik naik atau turun, karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Penawaran dan permintaan ini terjadi karena banyak faktor, baik bersifat spesifik maupun makro.

Faktor spesifik bisa berupa kinerja perusahaan, sedangkan faktor makro meliputi suku bunga, inflasi, nilai tukar, hingga kondisi sosial dan politik.

Tahapan jual beli saham di pasar sekunder sebagai berikut:

  • Transaksi dilakukan di bursa melalui perantara perusahaan efek yang menjadi anggota bursa
  • Investor yang akan membeli saham melakukan perintah melalui perusahaan efek, dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot, dan harganya
  • Investor yang akan menjual saham melakukan perintah lewat perushaan efek dengan menyebutkan nama saham, nominal penjualan dalam lot, dan harga penjualannya
  • Pesanan yang masuk akan ditampilkan di sistem perdagangan atau bisa dilihat di sistem milik perusahaan efek
  • Jika order beli bertemu dengan order jual di sistem perdagangan bursa, maka transaksi sudah matching. Perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitas oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Sebagai informasi, dalam pembelian, investor harus menyetr sesuai nominal beli maksimal dua hari kerja setelah transaksi atau hari bursa kerja.

Demikian ulasan singkat mengenai apa itu pengertian pasar modal, fungsi, dan jenis-jenisnya. Bagi masyarakat yang tertarik berinvestasi saham di pasar modal, dapat menyiapkan dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku tabungan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

https://money.kompas.com/read/2023/03/18/193026926/mengenal-apa-itu-pasar-modal-fungsi-dan-jenis-jenisnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke