Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi Pendaftaran Izin Usaha PT DFX

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan Bappebti melakukan tiga maladministrasi yaitu berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

"Jelasnya terhadap maladministrasi mohon maaf tidak dapat saya sampaikan. Saya masih memberikan kesempatan kepada Bappebti untuk fokus melakukan tindakan korektif," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Ia menjelaskan, PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyarakat pemenuhan perizinan.

Ombudsman berpendapat, PT DFX telah mengikuti seluruh rangkaian proses pemenuhan persyaratan berdasarkan berkas persyaratan yang disampaikan Bappebti ke PT DFX dan Ombudsman RI.

PT DFX juga dinilai telah memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Izin Usaha Bursa Berjangka.

Ombudsman RI menyampaikan, dalam memenuhi persyaratan Izin Usaha Bursa Berjangka, PT DFX telah menjalani semua rangkaian pemeriksaan dan telah memenuhi semua persyaratan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka.

Untuk itu, Yeka menyebut berlarutnya proses izin usaha bursa berjangka yang diajukan PT DFX menjadi bukti lambannya pelayanan birokrasi yang dilaksanakan oleh Bappebti.

Berlarutunya proses izin ini membuat PT DFX mengeluarkan Rp 19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 sampai 19 Desember 2022.

Uang tersebut dalam kaitannya dengan pemenuhan izin bursa digunakan untuk sewa tempat, karyawan, sistem, juga sarana dan prasarana.

Ombudsman mencatat, tidak adanya jangka waktu dalam pelayanan administrasi perizinan membuat berlarutnya proses perizinan yang menimbulkan opportunity cost yang tidak sedikit berupa waktu, materi, tenaga dan biaya lainnya.

"Ini hal yang paling jelas adanya maladministrasi karena ada kerugian materiil dan dan immateril yang ada di dalamnya," kata dia.

Selain itu, Yeka bilang, Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan penilaian uji kepatutan dan kelayakan jajaran direksi PT DFX.

Bappebti juga dinilai tidak transaparan dan akuntabel dengan tidak memberikan BAP Pemeriksaan sarana dan prasarana fisik PT DFX secara lengkap.

Yeka menilai dua hal tersebut menunjukkan prosedur izin usaha bursa berjangka uang dilakukan Bappebti tidak transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, Ombudsman juga menilai Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa Hak Ases Viewing.

Tak hanya itu, Bappebti juga disebut memberikan persyaratan tambahan kepada PT DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun riil dan perdagangan dengan sistem ISO 27001.

"Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh PT DFX dalam Izin Usaha Bursa Berjangka yang diajukan oleh Bappebti merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang mengingat persyaratan tambahan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandas Yeka.

Sebagai informasi, sejak awal mengajukan izin usaha bursa berjangka ke Bappebti, PT DFX telah menempuh waktu 582 hari kerja.

https://money.kompas.com/read/2023/03/20/170000426/ombudsman-sebut-bappebti-lakukan-maladministrasi-pendaftaran-izin-usaha-pt-dfx

Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke