Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Siapkan Aturan Turunan PP Penangkapan Ikan Terukur

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, salah satu peraturan turunan yang diperlukan adalah pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.

"Kita harus memikirkan turunannya seperti apa, masukannya seperti apa, bagaimana sosialisasinya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat," uja dia dalam keterangan pers, dikutip Kamis (23/3/2023).

Ia menjelaskan, perjalanan dari PP ini cukup panjang, sekitar 2 tahun sampai akhirnya dapat diundangkan.

"Selanjutnya, kita perlu mengumpulkan masukan dan dukungan dari para stakeholder terkait, agar segera dapat memberikan dampak, manfaat untuk masyarakat," imbuh dia.

Ke depan, Trenggono berharap dengan pengelolaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengelolaan perikanan di Indonesia semakin baik.

"Tidak ada lagi keluhan, misal soal BBM subsidi, solar subsidi, saya berharap di satu wilayah, di satu WPP kita sudah punya data, berapa banyak jumlah nelayan, sarana dan prasarananya, nanti di sana hanya ada kaya sekali atau sejahtera, miskin tidak ada," tandas Trenggono.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi menyampaikan, penting untuk menjalin sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan perikanan tangkap baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

"Kita akan membahas kuota penangkapan ikan dalam tata kelola perikanan modern, pembangunan kewilayahan melalui zona penangkapan ikan, PNBP hingga pengembangan kampung nelayan maju,” kata dia.

https://money.kompas.com/read/2023/03/23/173200926/kkp-siapkan-aturan-turunan-pp-penangkapan-ikan-terukur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke