Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Balik Aturan ASN Dilarang Gelar Bukber: Gaya Hidup Pejabat Sedang Disorot, ASN Bandel Bakal Disanksi

Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama. Larangan tersebut tertulis pada poin kedua.

"Sehubungan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan," bunyi dari surat tersebut yang diteken oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Alasan penerbitan aturan tersebut, yakni pemerintah masih mewaspadai transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Kemudian Pramono Anung juga mengungkapkan, larangan ASN gelar bukber tersebut lantaran pejabat pemerintah dan ASN akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat terutama gaya hidupnya. 

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan oleh contoh Presiden itu merupakan acuan yang utama," ucapnya.

Selain alasan-alasan tersebut, aturan larangan gelar bukber tidak berlaku untuk masyarakat umum atau non-ASN. Namun bagi ASN yang bandel tetap menggelar kegiatan buka bersama, akan ada sanksi yang menanti. 

"Hal ini (aturan ASN dilarang gelar bukber) tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pramono Anung dikutip dari video kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Kamis (23/3/2023).

Pramono mengatakan surat yang diterbitkan hanya ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, pemerintah daerah, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala badan dan lembaga pemerintah.

Lantas, apa sanksi bagi ASN yang bandel gelar bukber selama Ramadhan 2023?

Sanksi bagi ASN bandel Adakan Bukber

Perlu diingat, ASN atau pejabat pemerintah yang masih bandel menyelenggarakan bukber akan ada sanksi yang akan diterima.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

"Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji," sambung dia.

Anas mengatakan, arahan Presiden itu harus dipatuhi oleh ASN. Karena semua ASN harus tetap fokus meningkatkan pelayanan publik selama Ramadhan.

"Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama," kata dia.


Saran DPR Dana Bukber ASN Dialihfungsikan

Rupanya, larangan bukber di kalangan pemerintah ini juga disorot oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, dirinya menyetujui kebijakan tersebut.

Dia mengimbau agar anggaran bukber di pemerintahan disalurkan untuk hal lain. Sebagai contoh santunan kepada masyarakat miskin.

"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber. Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan ramadan lainnya masih diperbolehkan," katanya.

Menurut dia, larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN tidak mengurangi amalan dan aktivitas ibadah selama Ramadhan.

Ketua Fraksi PAN ini menambahkan, secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. Hingga kini, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO belum berubah pernyataannya terkait status pandemi.

"Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," pungkas Daulay.

https://money.kompas.com/read/2023/03/24/113600726/di-balik-aturan-asn-dilarang-gelar-bukber--gaya-hidup-pejabat-sedang-disorot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke