Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemegang Polis Unitlink Perlu Cantumkan Dana Investasi Saat Pelaporan SPT

Marketing & Alternate Channel Group Head Astra Life Windy Riswantyo mengatakan, dana investasi dalam unit link termasuk dalam dana kekayaan.

Sedikit catatan, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret 2023. Sementara, wajib pajak badan memiliki tenggat pelampiran 20 April 2023.

"Wajib pajak yang tidak melaporkan akan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi," ujar Windy dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (28/3/2023).

Sementara, bagi badan yang tidak melaporkan pajak akan didenda Rp 1 juta.

Adapun, peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 7, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ia menekankan, masyarakat perlu untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan.

"Ketika tidak dilaporkan pada saat pencairan dana bisa jadi akan ada pertanyaan tentang sumber dana tersebut" imbuh dia.

Berikut ini adalah cara cepat cek nilai dana investasi dan download Laporan Unit Statement Asuransi Unit Link di MyAstraLife.

1. Registrasikan dengan cara log in masukan email atau nomor handphone beserta password

2. Masukan 6 digit PIN yang sudah terdaftar

3. Hubungkan Polis dengan cara input no polis lalu klik cek polis

4. Pastikan sudah menghubungkan polis Asuransi Unit Link di menu Portfolio.

5. Pilih my fund value di beranda dan cari polis Asuransi Unit Link

6. Cek nilai dana investasi dana dan scroll ke bawah untuk Download Unit Statement Report

https://money.kompas.com/read/2023/03/28/144340726/pemegang-polis-unitlink-perlu-cantumkan-dana-investasi-saat-pelaporan-spt

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke