Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bos BPJT Respons Temuan KPK Terkait Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, nilai Rp 4,5 triliun itu merupakan dana badan layanan umum (BLU) yang dipinjam oleh 12 badan usaha jalan tol (BUJT) untuk pengadaan tanah.

"Itu terdiri dari dua komponen, yang pertama adalah Rp 4,2 triliun itu dengan pinjaman pokok dan yang Rp 300 miliar sekian itu adalah bunga, denda, dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut," ujarnya saat RDP dengan Komisi V DPR RI, Selasa (28/3/2023).

Dia menjelaskan, untuk pinjaman pokok sebesar Rp 4,3 triliun sudah dilakukan perjanjian ulang untuk penuntasan pembayaran utang terhadap 12 BUJT tersebut.

Dari perjanjian ulang itu, 1 BUJT telah melunasi pinjaman dan sisanya telah melakukan penjadwalan pengembalian pinjaman hingga 2024.

Sementara terkait nilai tambah bunga dan denda, saat ini sudah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menentukan besaran nilai tambah, bunga, dan denda yang akan mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanhunan (BPKP).

"Saat ini PMK tersebut sudah ditandatangani oleh Ibu Menteri (Keuangan) dan dalam proses untuk peraturan perundang-undangannya," jelasnya

"Begitu selesai dan diundangkan, kami akan menambahkan besaran bunga, denda, dan nilai tambah tersebut di dalam pinjaman pokok yang harus dijalankan oleh BUJT selambat-lanbatnya pada 2024," tambahnya.

Sementara untuk temuan KPK mengenai 5 pejabat BPJT yang dicopot akibat rangkap jabatan sudah diselesaikan. Dia bilang, kini kelima pejabat yang merangkap jabatan itu sudah tidak lagi menduduki jabatan komisaris pada badan usaha jalan tol.

Dengan demikian, untuk kajian KPK mengenai penyelenggara tata kelola penyelenggara jalan tol, BPJT telah menuntaskan dan menyelesaikan rencana aksi dan rencana tindak untuk merespons yang disarankan dan direkomendasikan oleh KPK.

"Bapak Inspektur Jenderal sudah mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK hal2 yang akan perlu kita akan dilakukan oleh kementerian PUPR dari berbagai unit organisasi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun KPK, sejak 2016 pembangunan jalan tol di Indonesia meningkat secara drastis mencapai 2.923 kilometer.

Ruas jalan tol itu mencapai 33 dengan nilai investasi Rp 593,2 triliun. Namun, KPK justru menemukan potensi korupsi.

Temuan masalah itu meliputi proses perencanaan, proses lelang, proses pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak ada aturan lanjutan, hingga kerugian negara Rp 4,5 triliun.

Risiko kerugian itu muncul karena pihak pengelola jalan tol tidak kunjung mengembalikan uang Rp 4,5 triliun yang sebelumnya digunakan untuk keperluan pembebasan lahan pembangunan jalan tol.

https://money.kompas.com/read/2023/03/28/181000926/bos-bpjt-respons-temuan-kpk-terkait-potensi-kerugian-negara-rp-4-5-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke