Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Minta Ditjen Imigrasi Perketat Perlintasan Orang

Hal ini dilakukan untuk mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Menurut Wamenaker Afriansyah Noor, penempatan PMI secara nonprosedural akan berakibat terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

"Untuk memperkuat fungsi pencegahan PMI nonprosedural, kami berharap pengawasan Ditjen Imigrasi lebih selektif di setiap perlintasan (Tempat Pemeriksaan Imigrasi), dan pada saat proses pembuatan paspor," ujarnya saat menerima Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dikutip dari siaran pers Kemenaker, Kamis (30/3/2023).

Kemenaker bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) terus melakukan penyempurnaan dalam pengembangan, dan pembangunan integrasi antara aplikasi SIAPKerja dengan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Penerbitan rekomendasi paspor bagi Calon PMI dalam bentuk surat resmi dari Disnaker kabupaten/kota kepada Kanwil Imigrasi secara manual dapat diterima; dan memerlukan keterlibatan berbagai stakeholder.

Di dalam aplikasi SIAPKerja, mulai pelaksanaannya hingga pembuatan perjanjian penempatan yang disepakati antara CPMI, P3MI dan diketahui oleh Disnaker provinsi/kabupaten/kota.

Setelah itu proses selanjutnya dilaksanakan oleh SISKOP2MI. SISKOP2MI merupakan sistem komputerisasi untuk pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan PMI yang terkoneksi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Ke depannya, SISKOP2MI ini akan dibuat menjadi sebuah big data PMI yang terintegrasi dengan K/L, pemerintah daerah dan stakeholder terkait.

"Dengan sistem ini, kami harap data PMI yang disajikan akan lebih akurat lagi," kata Afriansyah.

Kemenaker bersama imigrasi terus meningkatkan koordinasi, sinergitas dan tukar-menukar informasi dalam pengawasan PMI nonprosedural dan TPPO dengan aparat penegak hukum.

"Perlu juga adanya kepastian hukum dan shock therapy bagi oknum-oknum yang melanggar ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/03/30/210200026/kemenaker-minta-ditjen-imigrasi-perketat-perlintasan-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke