Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Dugaan Pencucian Uang Ekspor Emas Rp 189 Triliun Versi Bea Cukai

Asko, panggilan akrab Askolani, menceritakan, saat itu pada 2016 petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai di Soekarno-Hatta melakukan penindakan atau pencegahan terhadap satu perusahaan yang melakukan eksportasi emas.

Pencegahan tersebut dilakukan lantaran eksportir mengaku yang diekspor merupakan perhiasan, yang nyatanya adalah ingot emas seberat 218 kilogram dengan nilai 6,8 juta dollar AS.

Kemudian kasus ini sampai ke pengadilan, dan setelah berkas perkara lengkap (P21), satu tersangka perorangan didakwa. Namun, pada 2017, Bea Cukai kalah dalam sidang dan pengadilan menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Dari hasil P21 yang dilakukan teman-teman Bea Cukai, didakwa satu tersangka perorangan yang kemudian dari pengadilan di tahun 2017 keputusan pengadilan adalah tidak terbukti melakukan perbuatan didakwakan. Jadi dianggap dan dinilai bukan merupakan tindak pidana itu keputusan tahun 2017,” tutur Asko dalam media briefing, Jumat (31/3/2023).

Selang beberapa bulan, Bea Cukai kemudian mengajukan kasasi, dan akhirnya Bea Cukai memenangi kasasi tersebut, yang mana perorangan diputuskan dikenakan pidana 6 bulan dan denda Rp 2,3 miliar. Selain itu, perusahaannya juga dikenakan denda Rp 500 juta.

“Nah, dalam tahap itu kemudian dilakukan tetap pendalaman oleh teman-teman Kemenkeu, ada Irjen, ada Bea Cukai, dan juga PPATK,” kata Asko.

Meski sudah menang di kasasi, tersangka kemudian melakukan peninjauan kembali (PK) pada 2019. Hasilnya, Bea Cukai kembali kalah sehingga terlapor dan tersangka dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.

“Sehingga dari keputusan ini kita tidak bisa bawa ke TPPU seperti yang dimintakan oleh PPATK,” ucapnya.

Lebih lanjut, Asko menjelaskan pada 2020, pihaknya kembali melakukan asesmen terhadap 9 entitas wajib pajak badan yang melakukan eksportasi emas senilai total Rp 189 triliun.

Belajar dari hasil putusan PK, hasil asesmen tersebut akhirnya diputuskan tidak ada pelanggaran kepabeanan.

“Dari review bersama, belajar dari keputusan PK, dari sisi kepabeanan dan bersama PPATK menyatakan bahwa ini tidak ada tindak pidana kepabeanan dan di 2020 ini nilainya Rp 189 triliun yang masuk ke definisi perusahaan, jadi tidak ada menyangkut sama sekali pegawai di Kementerian Keuangan,” kata dia. (Siti Masitoh)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kronologi Dugaan Transaksi Janggal Ekspor Emas Rp 189 Triliun versi Bea Cukai

https://money.kompas.com/read/2023/04/03/050500626/kronologi-dugaan-pencucian-uang-ekspor-emas-rp-189-triliun-versi-bea-cukai

Terkini Lainnya

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke