Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penangkapan Ikan Terukur Diminati Investor Asing, KKP Siapkan Aturan Turunan PP 11/2023

"Saya kira kalau yang berminat (investor asing) banyak ya tetapi ini belum diimplementasikan (PP 11/2023)," kata Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furqon di Media Center KKP, Selasa (4/4/2023).

Ukon mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan dari PP Nomor 11 Tahun 2023 berupa Keputusan Menteri KKP (KepmenKKP) dan Peraturan Menteri KKP (PermenKKP).

"Jadi di dalam PP Nomor 11 Tahun 2023 di dalam beberapa pasalnya ada pemandangan bahwa peraturan teknis ini diatur dalam PermenKKP," ujarnya.

Lebih lanjut, Ukon mengatakan, saat ini, KKP bersama pemangku kepentingan serta akademisi sedang berkoordinasi menyusun aturan turunan PP Nomor 11 Tahun 2023 tersebut.

"Kemudian pada saatnya setelah rancangannya sudah bisa kita hasilkan kita akan segera konsultasi publik," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, salah satu peraturan turunan yang diperlukan adalah pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.

"Kita harus memikirkan turunannya seperti apa, masukannya seperti apa, bagaimana sosialisasinya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat," uja dia dalam keterangan pers, dikutip Kamis (23/3/2023).

"Tidak ada lagi keluhan, misal soal BBM subsidi, solar subsidi, saya berharap di satu wilayah, di satu WPP kita sudah punya data, berapa banyak jumlah nelayan, sarana dan prasarananya, nanti di sana hanya ada kaya sekali atau sejahtera, miskin tidak ada," tandas Trenggono.

https://money.kompas.com/read/2023/04/04/153000526/penangkapan-ikan-terukur-diminati-investor-asing-kkp-siapkan-aturan-turunan-pp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke