Di tingkat pusat, terdapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), termasuk terbentuk 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.
Dilansir dari informasi resmi, tercatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, dan 70 LAZ skala kabupaten/kota yang memiliki izin legalitas dari Kemenag.
Dirilisnya daftar pengelola zakat berizin ini sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana.
Lantas, apa saja lembaga amil zakat (LAZ) yang berizin Kemenag baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota?
Syarat pembentukan LAZ di Indonesia
Tata kelola zakat di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Lebih lanjut, izin pembentukan LAZ hanya akan diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Itulah ulasan mengenai daftar lembaga amil zakat berizin skala nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota, termasuk syarat pembentukan LAZ di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga pengelola zakat yang telah memperoleh izin operasional sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
https://money.kompas.com/read/2023/04/06/112127126/ingat-ini-daftar-lembaga-amil-zakat-berizin-kemenag-di-indonesia