Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lengkap Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Paling Mendasar

KOMPAS.com - Bagi sebagian umat Islam, mungkin masih banyak yang awam perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat karena merupakan bagian dari rukun Islam.

Perintah mengeluarkan atau keharusan membayar zakat tercantum dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 43 dan surat Al Baqarah ayat 110.

Sementara merujuk pada Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat ini kemudian terbagi menjadi dua, pertama zakat jiwa (nafs) yang lebih dikenal dengan zakat fitrah, kedua yakni zakat harta atau zakat mal. Lalu apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal?

Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal

1. Syarat pembayaran zakat

Zakat fitrah dibayarkan bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Bahkan bayi yang baru saja melahirkan, apabila ia lahir sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadan, maka sudah wajib baginya zakat fitrah yang dibayarkan melalui orang tua atau walinya.

Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan oleh semua orang Islam yang mampu, baik tua maupun muda. Perbedaan zakat mal dan zakat fitrah salah satunya ada pada syaratnya.

Syarat bagi seorang muslim diwajibkan membayar zakat mal apabila sudah mencapai haul dan nisab. Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 bulan dalam setahun. Sementara nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.

Nisab yang berlaku adalah ketika seorang memiliki harta emas sebesar 85 gram atau perak sebesar 595 gram. Maka kepemilikan emas maupun perak tersebut wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab pada zakat mal ini tak hanya berlaku untuk kepemilikan harta emas saja, namun juga untuk kepemilikan harta lainnya maupun bentuk usaha, misalnya pertanian, pertanian, atau perkebunan.

Misalnya apabila seorang menjalankan usaha perdagangan, dari usaha itu kemudian diperoleh keuntungan yang nilainya setara dengan 85 gram emas, maka baginya sudah wajib untuk dibayarkan zakat mal.

Dengan asumsi harga emas 1 gram saat ini adalah Rp 1 juta, maka 85 gram emas setara dengan Rp 85 juta. Sementara untuk zakat mal pertanian, maka nisabnya adalah saat panennya mencapai 653 kilogram gabah.

Secara umum, berikut syarat zakat mal dan zakat fitrah.

Zakat mal:

  • Harta milik sendiri
  • Harta diperoleh dengan cara halal
  • Sudah mencapai haul dan nisab

Zakat fitrah:

  • Semua orang, termasuk bayi yang lahir sebelum hari terakhir bulan Ramadan
  • Beragam Islam
  • Mampu artinya memiliki kelebihan rizki, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokoknya

2. Besaran

Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal kedua adalah pada besarannya. Untuk besaran zakat fitrah adalah 1 sha' makanan pokok yang bisa berarti gandum, beras, sorgum, sagu, dan sebagainya.

Ukuran 1 sha' sendiri setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Beberapa ulama lain menyebut kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.

Menurut Baznas, para ulama juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Apabila merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa.

Sementara untuk besaran zakat fitrah daerah lain, maka disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah bersangkutan.

Misalnya apabila di Papua harga beras adalah Rp 20.000 per kg, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 50.000, karena 1 sha' dianggap setara dengan 2,5 kilogram.

Sementara untuk besaran zakat mal adalah 2,5 persen dari nilai harta yang sudah mencapai nisab. Khusus untuk zakat mal pertanian, dikenakan besar 10 persen dari hasil panen untuk sawah tadah hujan (mengandalkan hujan), dan 5 persen dari hasil panen apabila sawahnya berupa irigasi.

3. Waktu zakat

Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal ketiga adalah pada waktu pelaksanaan zakatnya. Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan, di mana dianjurkan dibayarkan pada hari terakhir bulan puasa.

Sementara waktu pelaksanaan zakat mal tidak mengenal waktu. Setiap umat muslim bisa membayarkan zakat mal kapan saja selama sudah mencapai haul dan nisab.

4. Manfaat zakat

perbedaan zakat mal dan zakat fitrah berikutnya ada pada manfaatnya. Zakat fitrah adalah sarana penyucian diri sehingga disebut juga zakat jiwa. Sementara tujuan zakat mal adalah untuk menyucikan harta yang diperoleh.

5. Bentuk zakat

Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok dan uang tunai. Sementara untuk pembayaran zakat mal adalah bisa berupa uang tunai, harta benda, emas, dan juga hasil panen.

Itulah informasi lengkap seputar perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Untuk penjelasan lengkap soal zakat fitrah, bisa disimak dalam artikel berikut ini:

Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Waktu, Besaran, dan Penerimanya

https://money.kompas.com/read/2023/04/12/000600626/lengkap-perbedaan-zakat-fitrah-dan-zakat-mal-paling-mendasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke